Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Yaitu Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang. Syarat Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan oleh PKP: Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan yang masih berlaku: A. Tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, pemasaran, distribusi, manajemen). B. Faktur Pajak (FP) tidak memenuhi ketentuan...