Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Akibat Keterlambatan dalam Masa Transisi CORETAX DJP Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem baru CORETAX DJP untuk pembayaran dan pelaporan pajak. Karena ini masih masa transisi, banyak Wajib Pajak yang mungkin mengalami kesulitan dalam menggunakannya. APA SAJA YANG DIHAPUS DENDANYA? Telat Bayar atau Setor Pajak, seperti: # Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4(2), 15, 21, 22, 23, 25, 26 #...