Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai kurs harus merujuk kepada kurs spot harian di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana diatur dalam peraturan terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015. Penetapan kurs ini biasanya dilakukan setiap minggu dan berlaku mulai tanggal 1 Oktober sedangkan penetapannya dalam keputusan ini untuk periode 1-7 Oktober 2025. Hal ini bertujuan memastikan kesesuaian nilai...