Banyak pelaku UMKM yang masih bingung saat melaporkan pajak tahunannya. Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah jenis formulir yang digunakan saat melapor. Dua formulir yang sering digunakan oleh pelaku UMKM adalah Formulir 1770-Y dan Formulir 1771-Y. Apa bedanya dan siapa yang wajib menggunakannya? Formulir 1770-Y: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan penghasilan bruto (omzet) tidak...