Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status nonaktif tidak perlu khawatir. NPWP yang sudah dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali apabila wajib pajak kembali memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Kebijakan mengenai pengaktifan kembali NPWP ini diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui ketentuan PER-7/PJ/2025. Aturan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengaktifkan kembali NPWP tanpa perlu membuat nomor baru. Dengan demikian, wajib pajak...