Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa wajib pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 55/2022 dapat langsung menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tanpa perlu mengajukan permohonan. Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas pertanyaan warganet di media sosial mengenai apakah wajib pajak masih perlu mengajukan permohonan untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. DJP menegaskan bahwa selama syarat dalam PP 55/2022...