Artikel & Berita

  • All

April 9, 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi dalam layanan perpajakan dengan menghadirkan kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui perangkat mobile. Kini, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil hanya melalui smartphone menggunakan aplikasi M-Pajak. Lapor SPT Nihil Kini Lebih Praktis Lewat HP Melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak tidak lagi harus mengakses laptop atau datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Aplikasi ini sudah tersedia...

April 7, 2026

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. SPT Tahunan PPh tidak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan pajak, tetapi juga mencakup penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Artinya, meskipun suatu penghasilan tidak dikenai pajak, tetap wajib dicantumkan dalam laporan SPT. Ketentuan ini sejalan dengan peraturan yang...

April 2, 2026

Kurs Pajak Berlaku 1–7 April 2026 Pemerintah melalui KMK No. 13/MK/EF.2/2026 menetapkan kurs pajak terbaru yang berlaku untuk periode 1 hingga 7 April 2026. Kurs ini menjadi acuan resmi bagi para Wajib Pajak dalam mengonversi transaksi menggunakan mata uang asing ke dalam rupiah untuk keperluan perpajakan. Pada periode ini, sebagian besar mata uang global menunjukkan pelemahan terhadap rupiah. Hal tersebut terlihat dari banyaknya mata uang yang mengalami penurunan...

April 1, 2026

Status SPT Tahunan yang menunjukkan kurang bayar sering membuat wajib pajak merasa terbebani. Tidak sedikit yang kemudian mencari cara cepat untuk mengurangi jumlah pajak terutang, salah satunya dengan menghapus bukti potong. Namun, apakah cara ini sebenarnya diperbolehkan? Penyebab SPT Bisa Kurang Bayar Dalam sistem self-assessment, wajib pajak menghitung sendiri total penghasilan selama satu tahun. Dari proses ini, bisa muncul selisih pajak yang harus dibayar. Beberapa kondisi yang sering...

March 30, 2026

Pada dasarnya, setiap wajib pajak yang memiliki NPWP aktif tetap memiliki kewajiban perpajakan, termasuk melaporkan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan umumnya jatuh pada 31 Maret tahun berikutnya. Namun, terdapat kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi hingga 30 April 2026. Lalu, bagaimana dengan seseorang yang baru memiliki NPWP di penghujung tahun 2025 dan penghasilannya masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Apakah...

March 26, 2026

Tidak semua wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PER-11/PJ/2025, pemerintah menetapkan beberapa kriteria tertentu bagi wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban tersebut. Secara umum, terdapat dua kelompok utama wajib pajak orang pribadi yang tidak diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Berikut penjelasan lengkapnya. Apa Itu PPh Pasal 25? Sebagai tambahan informasi, PPh Pasal 25...

March 17, 2026

Pelaporan SPT Tahunan kini semakin praktis berkat sistem Coretax yang menyediakan fitur pengisian otomatis. Data ini biasanya berasal dari pihak pemotong atau pemungut pajak. Meski begitu, Wajib Pajak tetap tidak bisa sepenuhnya bergantung pada data otomatis tersebut. Hal ini karena sistem perpajakan di Indonesia menggunakan prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri secara benar, lengkap, dan jelas. Artinya, jika ada...

March 16, 2026

Sebagian wajib pajak kerap menemukan notifikasi error ketika mencoba mengajukan perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) melalui sistem Coretax. Pesan yang muncul biasanya menyatakan bahwa pengajuan tidak dapat diproses karena masih terdapat kasus yang sedang berjalan di dalam sistem. Kondisi ini sering membingungkan pengguna. Padahal, error tersebut umumnya muncul karena masih ada permohonan atau layanan lain yang belum selesai diproses pada akun wajib pajak. Penyebab Munculnya Error saat Mengubah...

March 13, 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak badan untuk memastikan keamanan akun pada sistem Coretax DJP. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak berwenang sekaligus menjaga keamanan administrasi perpajakan yang dilakukan secara digital. Melalui sistem Coretax, berbagai layanan perpajakan seperti pelaporan, pembayaran, hingga administrasi pajak dilakukan secara elektronik. Oleh karena itu, keamanan akun menjadi hal yang sangat penting bagi wajib pajak badan agar...

March 12, 2026

Pemerintah menetapkan kurs pajak terbaru melalui KMK No. 11/MK/EF.2/2026 yang berlaku untuk periode 11 Maret 2026 – 17 Maret 2026. Kurs ini menjadi acuan resmi bagi Wajib Pajak dalam mengonversi transaksi mata uang asing ke dalam rupiah untuk keperluan perpajakan. Pada periode tersebut, sebagian besar mata uang global tercatat mengalami pelemahan terhadap rupiah dibandingkan periode sebelumnya. Kurs pajak mingguan digunakan sebagai dasar untuk mengonversi transaksi mata uang asing...

Prev
123

Copyright © 2022 Kantor Jasa Akuntan Sigit Wijanarko