Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP kini dapat mengajukan pencabutan status PKP secara online melalui Coretax DJP. Pengajuan dilakukan melalui menu Portal Saya → Penghapusan/Pencabutan → Pencabutan Pengukuhan PKP. Wajib pajak perlu mengunggah dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa syarat sebagai PKP sudah tidak lagi terpenuhi. Meski aturan belum mengatur secara spesifik jenis dokumen yang wajib dilampirkan, dokumen tersebut harus relevan dengan...