Artikel & Berita

  • All

April 30, 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa wajib pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 55/2022 dapat langsung menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tanpa perlu mengajukan permohonan. Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas pertanyaan warganet di media sosial mengenai apakah wajib pajak masih perlu mengajukan permohonan untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. DJP menegaskan bahwa selama syarat dalam PP 55/2022...

April 29, 2026

Wajib pajak badan berstatus UMKM yang dikenai PPh Final 0,5% masih dimungkinkan mengalami pemotongan PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi. Jika kondisi ini terjadi, bukti potong PPh 23 yang sudah diterbitkan tetap dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Penjelasan tersebut sejalan dengan keterangan Kring Pajak yang menyebut, apabila perusahaan memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak UMKM dengan skema PPh Final sesuai PP 55/2022, maka bukti potong...

April 28, 2026

Wajib Pajak (WP) Badan dengan peredaran bruto di bawah Rp50 miliar kerap mempertanyakan apakah mereka dapat memilih tarif Pajak Penghasilan (PPh) lain saat melaporkan SPT Tahunan. Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, penggunaan fasilitas Pasal 31E UU PPh bagi WP Badan yang memenuhi syarat bersifat wajib, bukan pilihan. Pasal 31E Berlaku Wajib bagi WP Badan Tertentu Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, WP Badan dalam negeri dengan omzet bruto hingga...

April 27, 2026

Wajib pajak yang mengalami kendala saat mengajukan pembatalan bukti potong (bupot) PPh Pasal 23 melalui Coretax DJP tidak perlu khawatir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pembatalan bupot tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Melalui layanan Kring Pajak, DJP menjelaskan pembatalan bupot tidak harus menunggu proses pengembalian pajak (refund) selesai, selama bukti potong pengganti belum diterbitkan. Artinya, wajib pajak masih dapat mengajukan pembatalan meski sedang terdapat proses...

April 24, 2026

Status SPT Tahunan tidak selalu sama bagi setiap Wajib Pajak. Ada yang berstatus nihil, ada juga yang kurang bayar. Perbedaan ini sering membingungkan, terutama bagi mereka yang baru melaporkan pajak atau hanya menerima penghasilan dari potongan rutin. Status SPT ditentukan dari hasil perhitungan pajak selama satu tahun penuh, dengan menjumlahkan seluruh penghasilan. Oleh karena itu, penting untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhi hasil akhir tersebut. Penentuan Status SPT Status...

April 23, 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah yang berlaku sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terbaru, berikut adalah daftar kurs pajak untuk beberapa mata uang utama: Pastikan Anda selalu merujuk pada regulasi terbaru dalam menghitung kewajiban perpajakan untuk menghindari kesalahan administratif. Jika Anda memiliki...

April 22, 2026

Wajib pajak kini semakin dimudahkan dalam mengelola kewajiban perpajakan melalui sistem Coretax. Salah satu fitur yang tersedia adalah deposit pajak, yaitu saldo yang dapat digunakan untuk membayar pajak di masa mendatang. Agar penggunaannya optimal, wajib pajak perlu mengetahui cara mengecek sisa saldo deposit tersebut. Apa Itu Deposit Pajak? Deposit pajak merupakan dana yang disetorkan terlebih dahulu oleh wajib pajak dan bisa digunakan untuk membayar berbagai kewajiban pajak, seperti...

April 21, 2026

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, tidak semua penghasilan diperlakukan sama. Salah satu jenis penghasilan yang perlu dipahami oleh wajib pajak adalah penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final. PPh Final merupakan pajak yang dikenakan secara langsung saat penghasilan diterima atau diperoleh. Artinya, penghasilan ini tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan. Meskipun demikian, penghasilan tersebut tetap memiliki kewajiban untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan....

April 20, 2026

Wajib pajak badan perlu memastikan bahwa nilai komersial dari laba rugi sebelum pajak yang dilaporkan dalam Lampiran 1 SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan data yang tercantum dalam laporan keuangan. Hal ini penting karena Lampiran 1 merupakan bagian yang digunakan untuk merekonsiliasi laporan keuangan komersial dengan perhitungan fiskal guna menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), apabila terdapat perbedaan antara nilai laba rugi...

April 15, 2026

Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Badan biasanya mencapai puncaknya di akhir April. Namun, tantangan yang sering muncul adalah masih banyaknya badan usaha yang belum siap melapor karena laporan keuangan yang belum rampung disusun. Padahal, pembukuan dan laporan keuangan bukanlah sekadar formalitas. Keduanya merupakan fondasi utama dalam penghitungan pajak yang akurat. Mari kita bedah mengapa aspek ini sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis Anda. 1. Pembukuan...

Prev
123

Copyright © 2022 Kantor Jasa Akuntan Sigit Wijanarko