
Apa itu Koreksi Fiskal?
Merupakan kegiatan dalam pencatatan, pembetulan, dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak (WP). Koreksi Fiskal biasanya muncul karena adanya perbedaan dalam pengakuan penghasilan dan biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dan akuntansi pajak. Dasar Hukum: UU no. 36 tentang PPh Koreksi Fiskal
Koreksi Fiskal Positif
Biasanya terjadi karena biaya-biaya yang tidak diperkenakan oleh pajak, diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal. Intinya tujuan Koreksi Positif adalah untuk menambah laba kena pajak
Koreksi Fiskal Negatif
Menyebabkan laba kena pajak berkurang karena pendapatan lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya fiskal. Penyebab terjadinya koreksi fiskal negatif:
- Penghasilan yg dikenakan PPh Final dan yg bukan objek pajak tapi termasuk peredaran usaha
- Selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal
- Penyesuaian fiskal negatif lainnya
Jenis Koreksi Fiskal Positif
- Biaya yg dibebankan untuk kepentingan pribadi WP
- Dana cadangan
- Imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura
- Harta hibah, bantuan, sumbangan
- Pajak penghasilan
- Sanksi administrasi
- Gaji yg dibayarkan kepada pemilik
- Selisih penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yg dikenakan PPh Final dan penghasilan yg bukan objek pajak
Jenis Koreksi Fiskal Negatif
Penghasilan dikenakan PPh Final
- Penghasilan dari hadaiah atau undian
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
- Penghasilan bunga deposito dan tabungan lainnya
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah bangunan
Penghasilan yg bukan Objek Pajak
- Harta hibah, warisan, beasiswa
- Pembayaran dari perusahaan asuransi
- Imbalan sehubungan dengan pekerjaan yg diterima WP
- Penghasilan dari modal yg diinvestasikan oleh dana pensiun


Leave a Reply