PP Nomor 43 Tahun 2025 hadir untuk memperkuat kualitas, transparansi, dan kepatuhan pelaporan keuangan di Indonesia. Berikut 5 poin penting...
Kantor Jasa Akuntan Sigit Wijanarko (KJASW) menawarkan kepada klien berbagai layanan accounting dan pajak yang terintegrasi penuh.
KJASW menggabungkan wawasan dan inovasi dari berbagai disiplin ilmu dengan bisnis dan pengetahuan industri untuk membantu perusahaan Anda unggul secara lokal dan global.
KJASW merupakan Kantor Konsultan Pajak di Jombang Jawa Timur yang telah memiliki banyak pengalaman dalam mengelola pajak perusahaan hingga pelaporan pajak bagi perusahaan swasta maupun instansi. Selain itu KJASW juga melayani dan mampu menjadi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak di Jombang Jawa Timur agar para pelaku usaha mendapatkan hak atas pajak yang adil dan transparan.



Copyright © 2022 Kantor Jasa Akuntan Sigit Wijanarko
PP Nomor 43 Tahun 2025 hadir untuk memperkuat kualitas, transparansi, dan kepatuhan pelaporan keuangan di Indonesia. Berikut 5 poin penting...
Dari Laporan Keuangan ke SPT GloBE:Fondasi Data di Balik PER-6/PJ/2026: Peran PSAK dan PMK 136/2024 dalam Implementasi GMT di Indonesia...
Sektor jasa konstruksi merupakan salah satu bidang usaha yang memiliki perlakuan perpajakan khusus. Penghasilan yang diperoleh dari usaha jasa konstruksi...
1. Apa Itu SPKKP? SPKKP (Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak) merupakan surat yang diterbitkan DJP untuk meminta konfirmasi dari Wajib...
Dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat memperoleh status nihil atau kurang bayar. Status ini ditentukan berdasarkan perbandingan antara Pajak...
Pemotong/pemungut pajak yang bertransaksi dengan WP UMKM tetap harus membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU), walaupun tidak ada...
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP kini dapat mengajukan pencabutan status PKP secara online...
Pemberlakuan PP 20/2026 membawa perubahan dalam ketentuan perhitungan omzet yang digunakan untuk menentukan apakah seorang wajib pajak masih berhak memanfaatkan...
Kurs Pajak Berlaku 10-16 Juni 2026 Pemerintah melalui KMK No. 26/MK/EF.2/2026 menetapkan kurs pajak terbaru yang berlaku untuk periode 10 hingga 16 Juni...