Sinergi Pemberantasan Korupsi Dalam Mewujudkan Lingkungan Bisnis Berintegritas Pada Sektor Perpajakan

Hai Sobat,

Korupsi merupakan tindakan yang dapat merugikan bangsa dan negara, di dalam sektor perpajakan tidak sedikit orang yang berbuat korupsi untuk kepentingan pribadi. Lantas bagaimana cara melakukan pemberantasan korupsi terutama dalam sektor perpajakan?

Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!!

Mengapa Orang Korupsi

Pada umumnya kecurangan di tempat kerja dpat didasari dengan Fraud Triangle.

  1. Pressure, yakni tekanan dari internal (personal & perusahaan) maupun eksternal yang mendorong seseorang untuk melakukan kecurangan.
  2. Opportunity, terdapatnya kesempatan bagi sesorang tersebut untuk melakukan kecurangan dapat dikarenakan pengawasan yang kurang atau sistem yang lemah.
  3. Rationalization, terdapatnya pembenaran bagi orang tersebut atas perbuatan yang dilakukan

Adanya tiga faktor diatas inilah yang mendorong seseorang untuk melakukan korupsi atau kecurangan lainnya.

Jenis Tindak Pidana Korupsi

terdapat berbagai mecam jenis tindak pidana korupsi diantaranya.

  1. Kerugian Keuangan Negara
  2. Penggelapan dalam Jabatan
  3. Perbuatan Curang
  4. Pemerasan (Pungli)
  5. Gratifikasi
  6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
  7. Suap-Menyuap

Dari beberapa tindak pidana korupsi diatas terdapat gratifikasi yakni, pemberian yang meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, tanpa adanya penawaran, transaksiu atau deal untuk mencapai tujuan tertentu.

3 Pendekatan Pemberantasan Korupsi

demi memberantas tindakan korupsi maka diperlukan 3 pendekatan yakni.

  1. Pendekatan Pendidikan Masyarakat, yakni mendidik masyarakat untuk menanam dan membangun nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi.
  2. Pendekatan Pencegahan, yakni dengan mengetatkan pengawasan dan membangun sistem yang dapat mencegah tindakan korupsi.
  3. Pendekatan Penindakan, yakni dapat berupa sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Dengan adanya pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi dan memberantas tindakan korupsi yang mungkin terjadi.

Mari sebarkan Info ini agar dapat menjadi Manfat bagi Keluarga, Kerabat dan Teman dengan Like, Komen dan Share Postingan Ini. Terima Kasih atas Perhatiannya.

Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *