Category: Uncategorized
-
Kredit Pajak Masukan atas Kendaraan Bermotor: Kini Bisa Diperluas Berkat UU HPP!
Perubahan besar dalam dunia perpajakan kembali terjadi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu yang menarik perhatian praktisi pajak dan pelaku usaha adalah ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan kendaraan bermotor khususnya jenis sedan dan station wagon. Sebelum UU HPP, kendaraan jenis ini tidak bisa dikreditkan kecuali dalam kondisi tertentu. Tapi kini,…
-
Mengenal Delta SPT & Ganti SPT Sebelumnya dalam Pembetulan SPT Masa PPN
Apa Itu Delta SPT? Delta SPT adalah metode pembetulan SPT PPN yang hanya mencatat selisih (delta) dari laporan sebelumnya. Jadi, kalau kita mau mengoreksi laporan, kita tidak perlu mengganti semua isi SPT. Cukup melaporkan perubahannya saja. Contoh Kasus:Kamu awalnya melaporkan Lebih Bayar (LB) PPN sebesar Rp 500.000, tapi ternyata setelah dicek kembali, nilai yang benar…
-
Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan dan mempermudah proses pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas modul eBupot bagi wajib pajak yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Berikut adalah panduan lengkap mengenai tata cara pembuatan bukti pemotongan tersebut 1. Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pembuatan bukti pemotongan dapat dilakukan dengan dua metode:…
-
Aspek Perpajakan Pada Yasasan Pendidikan: Apa yang Perlu Kamu Tahu:
Apa Itu Yayasan Pendidikan? Yayasan pendidikan adalah badan hukum yang kekayaannya dipisahkan dan digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Berbeda dengan badan usaha, yayasan tidak memiliki anggota dan bersifat non-profit. Contohnya adalah sekolah, pesantren, universitas swasta, dan lembaga pelatihan. Meskipun tidak mencari keuntungan, bukan berarti yayasan bebas dari kewajiban perpajakan. Faktanya, ada berbagai jenis…
-
Kenali Formulir 1770-Y dan 1771-Y: Panduan UMKM dalam Lapor Pajak
Banyak pelaku UMKM yang masih bingung saat melaporkan pajak tahunannya. Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah jenis formulir yang digunakan saat melapor. Dua formulir yang sering digunakan oleh pelaku UMKM adalah Formulir 1770-Y dan Formulir 1771-Y. Apa bedanya dan siapa yang wajib menggunakannya? Formulir 1770-Y: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir ini digunakan…
-
Update kurs pajak 30 April 2025 s/d 06 Mei 2025
Berikut merupakan informasi update kurs pajak yang berlaku dari tanggal 30 April 2025 hingga 06 Mei 2025 Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini! Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
-
KETENTUAN PENGKREDITAN Faktur Pajak Masukan Bagi PKP
Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Yaitu Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang. Syarat Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan oleh PKP: Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan yang masih berlaku: A. Tidak berkaitan langsung dengan…
-
PMK NO 66 Tahun 2023
Tentang Pajak Natura PERLAKUAN PEMBEBANAN BIAYA NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN Natura & kenikmatan Berkenan dengan pekerjaanberkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai Berkenan dengan jasaberkaitan dengan transaksi jasa – antar Wajib Pajak 3M(Mendapatkan, Menagih, Memelihara) dapat dibebankan sebagai biaya PERLAKUAN PEMBEBANAN BIAYA NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN Ketentuan Teknis Pembebanan Biaya: Ruang Lingkup naturapenggantian/imbalan dalam bentuk…
-
Update kurs pajak 23 April 2025 s/d 29 April 2025
Berikut merupakan informasi update kurs pajak yang berlaku dari tanggal 23 April 2025 hingga 29 April 2025 Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini! Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
-
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NO. KEP-54/PJ/2025
TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mengeluarkan aturan baru tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) Tertentu yang diperbolehkan membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi tertentu. 1. Siapa yang dimaksud dengan PKP Tertentu ? PKP Tertentu dalam keputusan ini merupakan Pengusaha Kena Pajak yang TIDAK termasuk dalam daftar PKP yang sebelumnya telah ditetapkan dalam:…