Tunggakan Pajak Belum Lunas? Anda Bisa Mengajukan Angsuran atau Penundaan

·

·

Menurut PMK 81/2024

Menurut PMK 81/2024 yang mengatur tentang angsuran dan penundaan pembayaran pajak, permohonan dapat diajukan dalam kondisi tertentu, yang mana diantaranya yaitu apabila WP mengalami kesulitan likuiditas atau kendala di luar kekuasaannya.

APA ITU STP?

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan karena adanya kekurangan pembayaran pajak, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, atau hasil koreksi DJP.

Bagaimana cara mengajukan STP?

WP dapat memohon angsuran atau penundaan jika:

  • Memenuhi syarat yang ditetapkan
  • Ada alasan yang dapat dipertimbangkan
  • Data telah tercatat pada dokumen pendukung (bukti pembayaran, bukti pemotongan, atau pemungutan, SPT, dan dokumen transaksi terkait)

INGAT!

Jangan menunda jatuh tempo STP untuk bertindak. Ajukan permohonan sebelum penagihan, agar penyitaan dan lelang barang dapat dihindari.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *