DJP: Pastikan Data upe sudah benar sebelum registrasi globe di coretax

·

·

Menurut Ditjen Pajak (DJP)

Menghimbau wajib pajak anggota grub perusahaan multinasional untuk berkoordinasi dengan induknya terlebih dahulu sebelum registrasi wajib pajak GloBE.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Fransiska Yansye, Mengatakan koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan grub perusahaan multinasional yang akan melakukan registrasi benar-benar sudah tercakup dalam GloBE

Sesuai dengan PMK 136/2024: Grub perusahaan multinasional tercakup GloBE jika omzet tahunan grub perusahaan multinasional mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitass induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE

Ingat! Jangan Sampai Salah Input!

Jangan sampai NPWP atau Tax Identification Number (TIN) wajib pajak di luar negeri itu salah diinput di cortax karena nanti akan berdampak pada koordinasi pertukaran informasinya

Peraturan Pajak Nomor PER-6/PJ/2026

informasi terkait dengan UPE yang perlu dicantumkan yaitu NPWP atau TIN, nama,alamat, negara, dan periode pembukuan. Untuk melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE, wajib pajak badan yang merupakan entitas konstituen dari grub perusahaan multinasional tercakup GloBE perlu melakukan penambahan status secara mandiri melalui cortex. Bila UPE berlokasi di Indonesia, kolom-kolom penambahan status sebagai wajib pajak GloBE bisa terisi secara otomatis berdasarkan database di cortex. bil UPE berlokasi di luar negeri, wajib pajak perlu mengisikan data yang dibutuhkan secara manual

Ingat! Perlu diperhatikan

Yang perlu diperhatikan adalah periode pembukuan, karena periode pembukuan mengikuti periode konsolidasi pada UPE

  1. Pemerintah Kaji Aturan PPN untuk Tenaga Kerja PKWT Industri Tekstil. Pemerintah akan mengkaji regulasi PPN terkait penggunaan tenaga kerja melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di industri tekstil dan garmen. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebutuhan tenaga kerja di industri tersebut bersifat fluktuatif karena menyesuaikan pesanan yang mengikuti musim, sehingga diperlukan fleksibilitas dalam penggunaan tenaga kerja PKWT
  2. DJP Sampaikan Ratusan Ribu SP2DK kepada Wajib Pajak. DJP telah menerbitkan ratusan ribu SP2DK sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan data dan informasi perpajakan. Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menerbitkan 354.404 SP2DK, dengan 304.994 di antaranya diterbitkan dalam rangka pengawasan. (Kontan)
  3. Kemenkeu Godok Aturan Teknis PBPK, Pengusaha Diimbau Bersiap. Kemenkeu masih menggodok RPMK PBPK/Financial Reporting Single Window (FRSW) sebagai aturan turunan PP 43/2025. Nantinya, pelaku usaha sektor keuangan wajib menyampaikan laporan melalui PBPK sebagai pintu tunggal pelaporan dan single source of truth.
  4. DJP Ingin Adakan Lelang Aset Penunggak Pajak secara Serentak Nasional. DJP berharap dapat menggelar lelang aset penunggak pajak secara serentak di tingkat nasional pada tahun depan. Saat ini, lelang serentak telah dilakukan di sejumlah wilayah, salah satunya Jawa Barat, dan DJP berharap kegiatan tersebut dapat diperluas menjadi skala nasional


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *