8 Kondisi WP yang Tidak Dikenakan Denda Keterlambatan SPT

·

·

8 Kondisi Wajib Pajak yang Tidak Dikenakan Denda Keterlambatan SPT

Tidak semua keterlambatan penyampaian SPT dikenakan sanksi administrasi. Berdasarkan Pasal 179 ayat (3) PMK 81/2024, terdapat 8 pengecualian, yaitu:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak memiliki warisan yang belum terbagi.
  2. Orang pribadi yang sudah tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia atau berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
  4. Badan usaha tetap yang sudah tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
  5. Badan yang tidak lagi menjalankan usaha, tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan.
  6. Instansi pemerintah yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  7. Wajib pajak yang terkena bencana sesuai ketentuan pemerintah.
  8. Wajib pajak lainnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perpajakan.

Selain itu, keterlambatan SPT juga dapat dikecualikan apabila disebabkan oleh kondisi tertentu seperti kerusuhan massal, kebakaran, ledakan atau aksi terorisme, perang antarsuku, kegagalan sistem administrasi perpajakan, maupun kondisi lain yang ditetapkan DJP.

Pengecualian sanksi juga berlaku untuk beberapa SPT tertentu, yaitu SPT Masa PPh untuk pemungutan/pemotongan tertentu, SPT Masa PPh final dalam rangka program pengungkapan sukarela, dan SPOP.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *