Emas Batangan Kena PPN ? Cek Faktanya !

·

·

Emas Batangan untuk Cadangan Devisa Negara

  • Tidak dikenai PPN atau termasuk barang non-objek PPN
  • Ketentuan ini mengacu pada Pasal 4A ayat (2) UU PPN

Emas Batangan Selain untuk Cadangan Devisa Negara

  • Merupakan Barang Kena Pajak (BKP)
  • Impor dan penyerahannya memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan PP 49/2022
  • Konsumen tidak membayar PPN saat membeli emas batangan yang memenuhi ketentuan

Kewajiban Penjual

  • PKP yang menjual emas batangan selain untuk cadangan devisa tetap harus membuat faktur pajak
  • Faktur menggunakan kode transaksi 07

Kriteria Emas Batangan yang Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut !

  • Berbentuk batangan
  • Memiliki kadar emas minimal 99,99 %
  • Kadar emas dibuktikan dengan sertifikat

Ketentuan ini juga mencakup emas digital



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *