
Laporan Keuangan Fiskal
Laporan Keuangan Fiskal adalah dokumen laporan keuangan perusahaan yang dibuat atau disusun berdasarkan peraturan perpajakan. Ketentuan tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Fungsi LK Fiskal:
- Untuk memenuhi kewajiban perpajakan
- Menghindari sanksi hukum pajak
- Memberikan data untuk audit pajak
Laporan Keuangan Komersial
Laporan Keuangan Komersial adalah dokumen laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi umum. Prinsip akuntansi umum pada laporan keuangan komersial ini didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan Standar Akuntansi Internasional (IFRS/International Financial Reporting Standards).
Fungsi LK Komersial
- Memberikan informasi pemangku kepentingan
- Mendukung pengambilan keputusan
- Menilai kinerja perusahaan
Perbedaan Utama LK Fiskal dan Komersial
| Aspek | Komersial | Fiskal |
|---|---|---|
| Tujuan Penyusunan | Mematuhi regulasi perpajakan | Memberikan informasi bagi pemangku kepentingan |
| Standar Akuntansi | Berdasarkan peraturan perpajakan | Berdasarkan PSAK atau IFRS |
| Fokus Pelaporan | Pendapatan yang dikenakan pajak | Kinerja keseluruhan perusahaan |
| Penyesuaian | Melibatkan koreksi fiskal | Tidak ada penyesuaian pajak |
Perbedaan Cara Penyusunan
Penyusunan LK Fiskal
- Mengidentifikasi Pendapatan yg Dikenakan Pajak
- Melakukan Koreksi Fiskal terhadap biaya yang tidak diakui
- Menyusun Neraca dan Laporan Laba Rugi Fiskal
Penyusunan LK Komersial
- Mencatat Transaksi Keuangan
- Menyusun Laporan Laba Rugi, Neraca, dan Arus Kas
- Melakukan Analisis Rasio untuk Menilai Kinerja


Leave a Reply