
Pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan memiliki batas waktu tertentu bagi setiap jenis wajib pajak.
- Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
Wajib Pajak Orang Pribadi serta Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM dalam jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
- Koperasi
Koperasi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM selama 4 tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak terdaftar.
Bagaimana Setelah Jangka Waktu Berakhir?
Setelah masa pemanfaatan PPh Final UMKM berakhir, wajib pajak tidak lagi menggunakan tarif PPh Final berdasarkan peredaran bruto.
Kewajiban perpajakan selanjutnya dihitung berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan, yaitu dengan memperhitungkan penghasilan neto dan tarif PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih Ada Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Badan
Bagi Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak, tersedia fasilitas berupa pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50%.


Leave a Reply