Artikel & Berita

  • All

May 7, 2026

Contact center Direktorat Jenderal Pajak, Kring Pajak, memberikan penjelasan mengenai ketentuan wajib pajak yang dapat mengajukan penetapan NPWP nonaktif atau ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif. Penjelasan tersebut diberikan sebagai respons atas pertanyaan masyarakat terkait apakah wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak bekerja masih dapat menonaktifkan NPWP miliknya. Kring Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak nonaktif apabila memenuhi ketentuan yang tercantum dalam...

May 6, 2026

Nilai tukar mata uang atau kurs merupakan salah satu informasi penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi keuangan, terutama yang berkaitan dengan mata uang asing. Perubahan kurs dapat memengaruhi berbagai aktivitas, mulai dari pembayaran internasional, pembelian produk luar negeri, perjalanan ke luar negeri, hingga kegiatan bisnis ekspor dan impor. Update kurs mata uang terbaru membantu masyarakat mengetahui nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat,...

May 5, 2026

Dalam proses pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak perlu memahami dua istilah penting yang sering digunakan dalam perhitungan pajak, yaitu kredit pajak dan pajak terutang. Kedua istilah ini berperan dalam menentukan status akhir SPT, apakah Wajib Pajak masih harus membayar pajak, mengalami lebih bayar, atau berada dalam kondisi nihil. Masih banyak Wajib Pajak yang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara kredit pajak dan pajak terutang. Padahal, pemahaman terhadap kedua konsep...

May 4, 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan data wajib pajak pada sistem Coretax. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan data di tengah transformasi digital administrasi perpajakan. Pengawasan Berlapis untuk Menjamin Keamanan Data DJP menyampaikan bahwa seluruh data wajib pajak dalam sistem Coretax berada dalam kondisi aman. Hal ini didukung oleh pengawasan yang dilakukan secara berkala terhadap sistem dan jaringan yang digunakan. Pengamanan...

April 30, 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa wajib pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 55/2022 dapat langsung menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tanpa perlu mengajukan permohonan. Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas pertanyaan warganet di media sosial mengenai apakah wajib pajak masih perlu mengajukan permohonan untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. DJP menegaskan bahwa selama syarat dalam PP 55/2022...

April 29, 2026

Wajib pajak badan berstatus UMKM yang dikenai PPh Final 0,5% masih dimungkinkan mengalami pemotongan PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi. Jika kondisi ini terjadi, bukti potong PPh 23 yang sudah diterbitkan tetap dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Penjelasan tersebut sejalan dengan keterangan Kring Pajak yang menyebut, apabila perusahaan memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak UMKM dengan skema PPh Final sesuai PP 55/2022, maka bukti potong...

April 28, 2026

Wajib Pajak (WP) Badan dengan peredaran bruto di bawah Rp50 miliar kerap mempertanyakan apakah mereka dapat memilih tarif Pajak Penghasilan (PPh) lain saat melaporkan SPT Tahunan. Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, penggunaan fasilitas Pasal 31E UU PPh bagi WP Badan yang memenuhi syarat bersifat wajib, bukan pilihan. Pasal 31E Berlaku Wajib bagi WP Badan Tertentu Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, WP Badan dalam negeri dengan omzet bruto hingga...

April 27, 2026

Wajib pajak yang mengalami kendala saat mengajukan pembatalan bukti potong (bupot) PPh Pasal 23 melalui Coretax DJP tidak perlu khawatir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pembatalan bupot tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Melalui layanan Kring Pajak, DJP menjelaskan pembatalan bupot tidak harus menunggu proses pengembalian pajak (refund) selesai, selama bukti potong pengganti belum diterbitkan. Artinya, wajib pajak masih dapat mengajukan pembatalan meski sedang terdapat proses...

April 24, 2026

Status SPT Tahunan tidak selalu sama bagi setiap Wajib Pajak. Ada yang berstatus nihil, ada juga yang kurang bayar. Perbedaan ini sering membingungkan, terutama bagi mereka yang baru melaporkan pajak atau hanya menerima penghasilan dari potongan rutin. Status SPT ditentukan dari hasil perhitungan pajak selama satu tahun penuh, dengan menjumlahkan seluruh penghasilan. Oleh karena itu, penting untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhi hasil akhir tersebut. Penentuan Status SPT Status...

April 23, 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah yang berlaku sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terbaru, berikut adalah daftar kurs pajak untuk beberapa mata uang utama: Pastikan Anda selalu merujuk pada regulasi terbaru dalam menghitung kewajiban perpajakan untuk menghindari kesalahan administratif. Jika Anda memiliki...

Copyright © 2022 Kantor Jasa Akuntan Sigit Wijanarko