Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem Coretax, sehingga pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan langsung dari ponsel tanpa perlu menggunakan komputer. Dengan adanya M-Pajak, proses pelaporan menjadi lebih praktis karena dapat diakses kapan saja melalui perangkat Android maupun iOS. Siapa Saja yang Bisa Menggunakan M-Pajak? Perlu diketahui, layanan M-Pajak ditujukan untuk pelaporan yang sederhana. Tidak...