Surat Keterangan (Suket) diberikan kepada lawan transaksi sebagai bukti bahwa WP UMKM dengan Peredaran Bruto Tertentu (PBT) dikenai PPh Final 0,5% sesuai PP 55 Tahun 2022 jo. PP 20 Tahun 2026, sehingga tidak dipotong atau dipungut PPh yang bersifat tidak final. Suket juga berfungsi sebagai SKB PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian. Sampai kapan berlaku surat ini dan bagaimana cara pengajuannya ? Simak Penjelasannya ! Waktu Berlaku...