Artikel & Berita

  • All
  • Uncategorized
  • Uncategorized

July 16, 2026

Surat Keterangan (Suket) diberikan kepada lawan transaksi sebagai bukti bahwa WP UMKM dengan Peredaran Bruto Tertentu (PBT) dikenai PPh Final 0,5% sesuai PP 55 Tahun 2022 jo. PP 20 Tahun 2026, sehingga tidak dipotong atau dipungut PPh yang bersifat tidak final. Suket juga berfungsi sebagai SKB PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian. Sampai kapan berlaku surat ini dan bagaimana cara pengajuannya ? Simak Penjelasannya ! Waktu Berlaku...

July 15, 2026

Kewajiban pajak penghasilan di Indonesia tidak berhenti pada wajib pajak dalam negeri saja. Setiap penghasilan yang mengalir ke tangan wajib pajak luar negeri dari sumber di Indonesia juga tetap masuk radar PPh. Bagaimana pembuatan bukti potongnya, simak penjelasannya berikut! Bukti Potong Non-Resident (BPNR) digunakan untuk pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima oleh WP luar negri. Beikut langkah-langkah pembuatanya : Pastikan data yang di isi sesuai dengan dokumen pendukung...

July 14, 2026

Setahun lebih berjalan, sistem Coretax diklaim DJP mampu menyederhanakan proses administrasi pajak sekaligus memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui deteksi otomatis dan analisis risiko yang lebih akurat. Simak informasi selengkapnya! Keunggulan Terkait Penerimaan Dan Pelayanan Dampak Rencana di masa yang akan datang adalah upaya DJP untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan Coretax. Hal ini bertujuan tentunya untuk layanan administrasi makin lancar, pengumpulan penerimaan makin andal, kepatuhan makin terdorong.

July 13, 2026

Tokopedia menetapkan formula pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penjualan barang/jasa di platform. Berlaku mulai 1 Agustus 2026 sesuai PMK 37/2025. Berikut rumus perhitungan dan contohnya, simak selengkapnya ! RUMUS PERHITUNGAN PPh PASAL 22 2. PENJUAL PKP Contoh Perhitungan PENJUAL NON-PKP PPh 22 = 97 x 0,5% = 0,485 PENJUAL PKP PPh 22 = 97 / 1,11 X 0,5% = 87,39 X 0,5% = 0,44

July 10, 2026

DJP mengirim email resmi kepada Wajib Pajak yang terindikasi salah mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kenapa wajib pajak bisa menerima email ini dan bagaimana yang harus dilakukan wajin pajak. Simak Selengkapnya ! Langkah-Langkah Yang Harus Dilakukan Jika menerima email resmi dari DJP, segera lakukan pembetulan SPT melalui Coretax DJP : SPT yang tidak benar, tidak lengkap, atau tidak jelas dapat meimbulkan sanksi sesuai ketentuan....

July 9, 2026

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) tentang Persyaratan Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan, yang mulai berlaku sejak 6 Juli 2026. Aturan ini menggantikan PMK 229/2014 dan menghadirkan sejumlah perubahan penting, mulai dari syarat kompetensi bagi konsultan pajak dan pihak lain, hingga penegasan siapa saja yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Simak selengkapnya di bawah ini ! Siapa yang dapat menjadi Kuasa...

July 8, 2026

Tahukah kalian apa itu SP2DK dan kenapa banyak Wajib pajak takut ketika menerima SP2DK ? Simak Penjelasan Berikut ! Mengenal SP2DK DJP memiliki sistem data yang terintegrasi (coretax) yang memungkinkan otoritas pajak melakukan pencocokan antara data yang dimiliki dengan laporan WP. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau ada data yang belum dilaporkan, DJP dapat meminta klarifikasi melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Jadi SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan...

July 7, 2026

Lari menjadi salah satu olahraga kegemaran seluruh kalangan masyarakat Indonesia saat ini. Rumor yang kini menjadi isu hangat diperbincangkan adanya pengenaan pajak untuk aktivitas olahraga ini. Namun apakah isu ini benar ? Simak Penjelasannya ! Olahraga Lari Aktivitas fisik yang dilakukan dengan menggerakkan kaki secara cepat dan berirama untuk berpindah tempat, di mana pada satu momen tertentu kedua kaki sama-sama tidak menyentuh tanah (berbeda dengan jalan kaki yang...

July 6, 2026

Siapa yang tidak tertarik menginap liburan di berbagai vila yang terletak di Bali. Private pool dan pemandangan sawah? Rasanya jadi liburan yang paling worth it. Tapi pernah nggak kepikiran, vila-vila cantik ini banyak juga lho yang pemiliknya warga negara asing. Nah, dari sinilah muncul pertanyaan menarik soal pajak: kalau pemilik vila berstatus Wajib Pajak Luar Negeri, penghasilan sewanya itu kena PPh Final Pasal 4 ayat (2) seperti biasa,...

July 3, 2026

Sering kali para pelaku usaha umkm masih kebingunggan untuk membuat bukti potong atau bupot jika omsetnya kurang dari Rp. 500.000.000. Simak Penjelasan berikut ! Kapan UMKM Wajib Membuat Bupot Ada beberapa ketentuan mengenai UMKM yang memiliki tanggungan untuk membuat bupot, sebagai berikut : a. Jasa b. Sewa c. Hadiah dan penghargaan d. Imbalan lain yang sehubungan dengan jasa Jenis PPh dan Ketentuan Tarif Jenis Penghasilan Tarif PPh PPh...

Copyright © 2022 Kantor Jasa Akuntan Sigit Wijanarko