Contact center Direktorat Jenderal Pajak, Kring Pajak, memberikan penjelasan mengenai ketentuan wajib pajak yang dapat mengajukan penetapan NPWP nonaktif atau ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif. Penjelasan tersebut diberikan sebagai respons atas pertanyaan masyarakat terkait apakah wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak bekerja masih dapat menonaktifkan NPWP miliknya. Kring Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak nonaktif apabila memenuhi ketentuan yang tercantum dalam...