Artikel & Berita

  • All
  • Uncategorized
  • Uncategorized

August 21, 2026

Tanggal Berlaku & Tantangan Penerapan Kesiapan entitas dalam penyesuaian sistem, proses akuntansi, dan tata kelola pelaporan. Waktu Effective & Implikasi Utama 1 Januari 2027 Tantangan Utama Perusahaan PSAK 118: Penyajian & Pengungkapan Pedoman baru penyajian kinerja keuangan yang lebih jelas, konsisten, dan komparabel bagi entitas pelapor. 01. Struktur Laba Rugi 02. Subtotal Wajib 03. Pengungkapan MPM 04. Pengelompokan Dampak Utama PSAK 118:

August 12, 2026

Dalam sistem PPN, terdapat dua istilah yang sering digunakan, yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam perhitungan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 1. PPN Masukan (VAT In) PPN Masukan adalah pajak yang dikenakan ketika PKP membeli barang dan/atau jasa kena pajak. Sederhananya:PPN Masukan = PPN yang dibayar saat membeli. Apabila jumlah PPN Masukan lebih besar daripada PPN Keluaran, PKP memiliki kredit pajak...

August 11, 2026

DJP menambahkan nama dan kode objek khusus untuk memudahkan penyetoran selisih kurang PPh Final atas transaksi melalui marketplace. Siapa yang wajib menyetor?Pedagang wajib menyetor sendiri kekurangan PPh Final apabila pajak yang terutang lebih besar daripada PPh yang telah dipungut marketplace. Contoh Perhitungannya Misalnya: Maka selisih yang harus disetor sendiri: =(10% − 0,5%) × Rp20.000.000= Rp1.900.000 Cara Penyetoran Catatan Penting!Penyetoran selisih kekurangan PPh dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan...

August 10, 2026

Besarnya Angsuran PPh 25 Secara Umum Penghasilan neto dikalikan tarif pajak, kemudian dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak Wajib Pajak Orang Pribadi, penghasilan neto terlebih dahulu dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak sebelum dikalikan dengan tarif pajak. Penghasilan Neto Wajib Pajak OP Jika Wajib Pajak Orang Pribadi menyelenggarakan pembukuan, dari pembukuan tersebut diketahui penghasilan neto per bulan, maka penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan data...

August 7, 2026

Dua Pilihan Hak Akses Baru yang DJP tambahkan. Simak penjelasan selengkapnya ! Penandatanganan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara utuh Dapat melihat seluruh SPT, termasuk: Penandatanganan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) DJP akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax pada 8 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB s.d. 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB. Selama periode tersebut, Coretax tidak dapat diakses. Yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak

August 6, 2026

Pemerintah resmi menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace selama 3 bulan, dari rencana awal 1 Agustus menjadi 1 November 2026. Pajak yang telanjur dipungut pun wajib dikembalikan kepada pedagang. Simak penjelasan selengkapnya ! Penundaan tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, yang menegaskan pemberlakuan PMK 37/2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan baru akan mulai efektif 1 November 2026. Dampak Penundaan Seluruh penunjukan marketplace sebagai pemungut...

August 5, 2026

SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang dikirim oleh DJP kepada Wajib Pajak. Bukan sanksi, tapi permintaan klarifikasi dalam rangka pengawasan kepatuhan pajak. Tujuan SP2DK Fungsi Bagi Wajib Pajak Cara Menanggapi SP2K

August 4, 2026

Penerbitan Aturan Resmi PER-8/PJ/2026 untuk menyesuaikan ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak dengan implementasi Coretax System serta kebijakan Global Minimum Tax (GMT). Aturan ini mulai berlaku 28 Juli 2026. Penyesuaian terhadap Kode Billing Masa berlaku kode billing yang sebelumnya 168 jam (7 × 24 jam) berdasarkan PENG-4/PJ/2025 diperpanjang menjadi 336 jam (14 × 24 jam) sejak kode billing diterbitkan. Wajib pajak juga dapat membatalkan kode billing yang belum digunakan...

August 3, 2026

Penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak lain tidak hanya berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri, tetapi juga wajib menyampaikan berbagai data dan informasi wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 PMK 37/2025, di mana informasi tersebut menjadi satu kesatuan lampiran SPT Masa PPh Unifikasi. 4 Kelompok Yang Diinformasikan Kelompok Pertama : informasi yang tercakup dalam Pasal 6 ayat...

Copyright © 2022 Kantor Jasa Akuntan Sigit Wijanarko