
Pemerintah resmi menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace selama 3 bulan, dari rencana awal 1 Agustus menjadi 1 November 2026. Pajak yang telanjur dipungut pun wajib dikembalikan kepada pedagang. Simak penjelasan selengkapnya !
Penundaan tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, yang menegaskan pemberlakuan PMK 37/2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan baru akan mulai efektif 1 November 2026.
Dampak Penundaan
Seluruh penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak yang sudah terbit akan dibatalkan DJP akan melakukan penunjukan ulang di kemudian hari PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut wajib dikembalikan ke masing-masing pedagang
4 Marketplace terdampak
Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli adalah yang sebelumnya sudah ditunjuk DJP sejak 1 Juli 2026 sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang dalam negeri.


Leave a Reply