
Surat Edaran No. SE-10/PJ/2026
Merujuk surat edaran tersebut, pemeliharaan dilakukan melalui sejumlah kegiatan yang meliputi: perawatan, pengamanan, dan penyelamatan, benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud.
Pemeliharaan dalam pedoman DJP tidak hanya diarahkan untuk mempertahankan kondisi barang. Lebih luas dari itu, pemeliharaan juga mencakup langkah pengamanan serta penyelamatan terhadap barang yang dikelolah DJP.
Perawatan dimaksudkan untuk menjaga agar kondisi benda sitaan, barang sitaan atau jaminan aset berwujud tetap baik dan sesuai kondisi awal saat diterima. Dalam aspek perawatan, DJP mewajibkan pengelola melakukan pemantauan dan pemeriksaan fidik secara berkala sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- PERAWATAN BENDA SITAAN, BARANG SITAAN, DAN JAMINAN ASET BERWUJUD.
Pemeriksaan fisik dilakukan secara berkala, yaitu minimal 1 kali dalam 2 bulan untuk tanah/bangunan dan 1 kali dalam 1 bulan untuk aset lainnya. Setiap kegiatan perawatan juga harus didokumentasikan
PENGAMANAN ASET
Pengamanan bertujuan mencegah pencurian, penjarahan, perusakan, dan pengeluaran aset secara tidak sah. Pengamanan disesuaikan dengan jenis aset, seperti menyimpan uang dan perhiasan di brankas yang terkunci, membatasi akses kepada PIC, serta melindungi peralatan elektronik dari debu, jamur, dan kelembapan.
PENYELAMATAN ASET
Penyelamatan dilakukan saat terjadi kondisi darurat seperti bencana alam, kebakaran, atau huru-hara. Pengelola harus mengidentifikasi dan mendokumentasikan aset yang masih dapat diselamatkan serta membuat laporan kejadian. Jika aset rusak, cacat, atau hilang, dapat diusulkan untuk penghapusan sesuai ketentuan


Leave a Reply