Artikel & Berita

  • All

April 22, 2026

Wajib pajak kini semakin dimudahkan dalam mengelola kewajiban perpajakan melalui sistem Coretax. Salah satu fitur yang tersedia adalah deposit pajak, yaitu saldo yang dapat digunakan untuk membayar pajak di masa mendatang. Agar penggunaannya optimal, wajib pajak perlu mengetahui cara mengecek sisa saldo deposit tersebut. Apa Itu Deposit Pajak? Deposit pajak merupakan dana yang disetorkan terlebih dahulu oleh wajib pajak dan bisa digunakan untuk membayar berbagai kewajiban pajak, seperti...

April 21, 2026

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, tidak semua penghasilan diperlakukan sama. Salah satu jenis penghasilan yang perlu dipahami oleh wajib pajak adalah penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final. PPh Final merupakan pajak yang dikenakan secara langsung saat penghasilan diterima atau diperoleh. Artinya, penghasilan ini tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan. Meskipun demikian, penghasilan tersebut tetap memiliki kewajiban untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan....

April 20, 2026

Wajib pajak badan perlu memastikan bahwa nilai komersial dari laba rugi sebelum pajak yang dilaporkan dalam Lampiran 1 SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan data yang tercantum dalam laporan keuangan. Hal ini penting karena Lampiran 1 merupakan bagian yang digunakan untuk merekonsiliasi laporan keuangan komersial dengan perhitungan fiskal guna menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), apabila terdapat perbedaan antara nilai laba rugi...

April 15, 2026

Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Badan biasanya mencapai puncaknya di akhir April. Namun, tantangan yang sering muncul adalah masih banyaknya badan usaha yang belum siap melapor karena laporan keuangan yang belum rampung disusun. Padahal, pembukuan dan laporan keuangan bukanlah sekadar formalitas. Keduanya merupakan fondasi utama dalam penghitungan pajak yang akurat. Mari kita bedah mengapa aspek ini sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis Anda. 1. Pembukuan...

April 14, 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem Coretax, sehingga pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan langsung dari ponsel tanpa perlu menggunakan komputer. Dengan adanya M-Pajak, proses pelaporan menjadi lebih praktis karena dapat diakses kapan saja melalui perangkat Android maupun iOS. Siapa Saja yang Bisa Menggunakan M-Pajak? Perlu diketahui, layanan M-Pajak ditujukan untuk pelaporan yang sederhana. Tidak...

April 13, 2026

Perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, meskipun penghasilan karyawan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak ada pajak yang dipotong. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menjelaskan bahwa selama terdapat pembayaran penghasilan kepada pegawai, kewajiban administrasi perpajakan tetap berjalan. Hal ini mencakup pembuatan bukti potong serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Dengan kata lain, walaupun pajak yang...

April 9, 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi dalam layanan perpajakan dengan menghadirkan kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui perangkat mobile. Kini, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil hanya melalui smartphone menggunakan aplikasi M-Pajak. Lapor SPT Nihil Kini Lebih Praktis Lewat HP Melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak tidak lagi harus mengakses laptop atau datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Aplikasi ini sudah tersedia...

April 7, 2026

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. SPT Tahunan PPh tidak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan pajak, tetapi juga mencakup penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Artinya, meskipun suatu penghasilan tidak dikenai pajak, tetap wajib dicantumkan dalam laporan SPT. Ketentuan ini sejalan dengan peraturan yang...

April 2, 2026

Kurs Pajak Berlaku 1–7 April 2026 Pemerintah melalui KMK No. 13/MK/EF.2/2026 menetapkan kurs pajak terbaru yang berlaku untuk periode 1 hingga 7 April 2026. Kurs ini menjadi acuan resmi bagi para Wajib Pajak dalam mengonversi transaksi menggunakan mata uang asing ke dalam rupiah untuk keperluan perpajakan. Pada periode ini, sebagian besar mata uang global menunjukkan pelemahan terhadap rupiah. Hal tersebut terlihat dari banyaknya mata uang yang mengalami penurunan...

April 1, 2026

Status SPT Tahunan yang menunjukkan kurang bayar sering membuat wajib pajak merasa terbebani. Tidak sedikit yang kemudian mencari cara cepat untuk mengurangi jumlah pajak terutang, salah satunya dengan menghapus bukti potong. Namun, apakah cara ini sebenarnya diperbolehkan? Penyebab SPT Bisa Kurang Bayar Dalam sistem self-assessment, wajib pajak menghitung sendiri total penghasilan selama satu tahun. Dari proses ini, bisa muncul selisih pajak yang harus dibayar. Beberapa kondisi yang sering...

Copyright © 2022 Kantor Jasa Akuntan Sigit Wijanarko