PMK 108/2025 Resmi Berlaku, Ini Aturan Baru Akses Informasi Keuangan untuk Pajak

·

·

PMK 108/2025 ini adalah pembaruan besar-besaran yang memberi DJP akses lebih luas ke data keuangan masyarakat, termasuk aset kripto, agar sejalan dengan standar internasional terbaru dan memperketat pengawasan supaya tidak ada yang lolos dari kewajiban pajak.

5 Pokok Peraturan Baru

  1. Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan yakni produk uang elektronik tertentu, mata uang digital bank sentral
  2. Tidak ada laporan ganda , jika satu data sudah dilaporkan lewat skema pertukaran rekening (CRS), tidak perlu dilaporkan dua kali lewat skema kripto (CARF), begitu juga sebaliknya
  3. Penyempurnaan aspek pelaporan diantaranya penguatan prosedur, identifikasi rekening keuangan, penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan. Penyempurnaan aspek pelaporan terkait pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas, jenis rekening, informasi terkait rekening keuangan bersama
  4. Penyesuaian format laporan AEOI CRS untuk mengakomodasi informasi yang harus dilaporkan berdasarkan Amended CRS
  5. Pengaturan akses informasi ada aturan khusus soal platform kripto — perusahaan penyedia jasa aset kripto (seperti exchange atau dompet digital) kini juga wajib lapor ke DJP, sama seperti bank

Data didapatkan DJP Melalui

  • Lapor otomatis, rutin : Bank dan platform kripto wajib melapor sendiri ke DJP secara berkala — tidak perlu diminta dulu.
  • DJP meminta langsung : Saat sedang memeriksa Wajib Pajak tertentu, DJP bisa langsung minta data ke bank atau platform kripto terkait.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *