
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) merupakan surat yang diterbitkan DJP sebagai tanda bahwa permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak telah disetujui berdasarkan hasil penelitian administrasi. Kemudian bagaimana tahapan berikutnya simak penjelasan berikut !
Setelah SKPPKP Terbit, Apa yang Terjadi?
Setelah SKPPKP diterbitakan, masih ada proses administrasi sebelum dana restitusi cair.Tahapan berikutnya adalah :
- SKPPKP DITERBITKAN, permohonan restitusi disetujui berdasarkan hasil penelitian administrasi
- DJP MENERBITKAN SPMKP, surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
- DANA DITRANSFER KE REKENING WP, dana restitusi ditransfer ke rekening Wajib Pajak yang terdaftar
Kapan Dana Restitusi Cair?
Berdasarkan ketentuan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 bulan sejak SKPPKP diterbitkan. Sebagai gambaran prosesnya:
- SKPPKP → SKPKPP: maksimal 1 bulan
- SKPKPP → SPMKP: maksimal 5 hari kerja
- Setelah SPMKP diterbitkan, dana umumnya ditransfer ke rekening dalam sekitar 2 hari kerja
Yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
- Pastikan nomor rekening di Coretax DJP sudah benar
- Periksa SPKKP apabila diterima
- Tentukan apakah kelebihan pembayaran akan dikembalikan ke rekening, digunakan untuk melunasi utang pajak, atau menjadi saldo deposit pajak


Leave a Reply