SE – 9 TAHUN 2026 / Tata cara Permintaan Informasi & Bukti / Keterangan (IBK) dalam Rangka Akses Informasi Keuangan

·

·

Adanya SE-9 Tahun 2026 bertujuan mengatur tata cara permintaan informasi, Bukti, dan/atau Keterangan (IBK) untuk kepentingan perpajakan. Simak penjelasan selengkapnya !

Pihak Terlibat

  1. Direktorat Jendral Pajak
  2. Lembaga Keuangan
  3. Pihak Pelapor (termasuk PJAK Pelapor CARF)

Kegiatan Permintaan IB

  1. Pemeriksaan pajak
  2. Penagihan pajak
  3. Analisis data perpajakan
  4. Penegakan hukum
  5. Intelejen perpajakan
  6. Keberatan dan banding
  7. Kerjasama perpajakan internasional

Hasil dan Manfaat

  1. Transparansi informasi keuangan meningkat
  2. Data pajak lebih akurat dan kuat
  3. Pengawasan dan kepatuhan lebih efektif
  4. Mendukung penegakan hukum perpajakan

Perlu diketahui pula IBK yang diperoleh wajib digunakan hanya untuk kepentingan perpajakan, dijaga kerahasiaannya, dikelola, dan disimpan sesuai ketentuan yang berlaku

Proses Permintaan Informasi dan/atau Bukti / Keterangan (IBK)

  1. Pejabat berwenang sesuai kewenangan menerbitkan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK)
  2. Permintaan disampaikan kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF
  3. Lembaga keuangan atau PJAK pelapor CARF memberikan IBK maksimal satu bulan sejak permintaan diterima
  4. Informasi dan/atau bukti keterangan (IBK) diterima dan digunakan sesuai tujuan permintaan

Penelitian dan Pengujian IBK

Dilakukan untuk memastikan :

  • Kepatuhan pemberian IBK
  • Kesesuaian informasi
  • Kelengkapan data
  • Kewajaran informasi

Pemantauan Permintaan IBK

Pemantauan dilakukan terhadap :

  • Tanggal diterima nya permintaan
  • Batas waktu pemberian IBK
  • Status pemenuhan IBK

Jika informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) tidak diberikan sampai batas waktu, pejabat berwenang akan mengirim surat permintaan pemenuhan kewajiban



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *