Adanya SE-9 Tahun 2026 bertujuan mengatur tata cara permintaan informasi, Bukti, dan/atau Keterangan (IBK) untuk kepentingan perpajakan. Simak penjelasan selengkapnya !
Pihak Terlibat
- Direktorat Jendral Pajak
- Lembaga Keuangan
- Pihak Pelapor (termasuk PJAK Pelapor CARF)
Kegiatan Permintaan IB
- Pemeriksaan pajak
- Penagihan pajak
- Analisis data perpajakan
- Penegakan hukum
- Intelejen perpajakan
- Keberatan dan banding
- Kerjasama perpajakan internasional
Hasil dan Manfaat
- Transparansi informasi keuangan meningkat
- Data pajak lebih akurat dan kuat
- Pengawasan dan kepatuhan lebih efektif
- Mendukung penegakan hukum perpajakan
Perlu diketahui pula IBK yang diperoleh wajib digunakan hanya untuk kepentingan perpajakan, dijaga kerahasiaannya, dikelola, dan disimpan sesuai ketentuan yang berlaku
Proses Permintaan Informasi dan/atau Bukti / Keterangan (IBK)
- Pejabat berwenang sesuai kewenangan menerbitkan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK)
- Permintaan disampaikan kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF
- Lembaga keuangan atau PJAK pelapor CARF memberikan IBK maksimal satu bulan sejak permintaan diterima
- Informasi dan/atau bukti keterangan (IBK) diterima dan digunakan sesuai tujuan permintaan
Penelitian dan Pengujian IBK
Dilakukan untuk memastikan :
- Kepatuhan pemberian IBK
- Kesesuaian informasi
- Kelengkapan data
- Kewajaran informasi
Pemantauan Permintaan IBK
Pemantauan dilakukan terhadap :
- Tanggal diterima nya permintaan
- Batas waktu pemberian IBK
- Status pemenuhan IBK
Jika informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) tidak diberikan sampai batas waktu, pejabat berwenang akan mengirim surat permintaan pemenuhan kewajiban


Leave a Reply