Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan saat mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir A1 melalui sistem Coretax DJP. Permasalahan ini muncul setelah adanya keluhan dari warganet yang menyatakan bahwa bukti potong tidak terlihat di akun Coretax, meskipun perusahaan telah menerbitkannya. Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak mengimbau wajib pajak agar terlebih dahulu memastikan bahwa data identitas berupa NIK...