Pada dasarnya, setiap wajib pajak yang memiliki NPWP aktif tetap memiliki kewajiban perpajakan, termasuk melaporkan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan umumnya jatuh pada 31 Maret tahun berikutnya. Namun, terdapat kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi hingga 30 April 2026. Lalu, bagaimana dengan seseorang yang baru memiliki NPWP di penghujung tahun 2025 dan penghasilannya masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Apakah...