
Pemberlakuan PP 20/2026 membawa perubahan dalam ketentuan perhitungan omzet yang digunakan untuk menentukan apakah seorang wajib pajak masih berhak memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Dalam aturan baru ini, perhitungan omzet tidak lagi hanya memperhatikan omzet dari kegiatan usaha tertentu, tetapi dilakukan dengan menjumlahkan seluruh peredaran bruto yang dimiliki wajib pajak. Komponen yang harus diperhitungkan meliputi omzet usaha, omzet yang berasal dari pekerjaan bebas atau profesi, omzet yang dikenai PPh Final maupun Nonfinal, serta omzet yang diperoleh dari luar negeri. Dengan demikian, dasar penentuan kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM menjadi lebih luas dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Mulai berlakunya PP 20 Tahun 2026, perhitungan omzet untuk menentukan apakah Wajib Pajak berhak menggunakan PPh Final UMKM tidak lagi hanya berasal dari omzet usaha.
Kini, yang diperhitungkan adalah seluruh peredaran bruto, termasuk:
✅ Omzet usaha
✅ Penghasilan dari pekerjaan bebas/jasa
✅ Penghasilan yang dikenai PPh Final maupun nonfinal sesuai ketentuan
✅ Penghasilan dari luar negeri yang termasuk dalam peredaran bruto
Sebagai ilustrasi, Tuan A memiliki penghasilan dari usaha perdagangan sebesar Rp3 miliar, penghasilan dari jasa konstruksi sebesar Rp3,5 miliar, dan penghasilan dari pekerjaan bebas sebesar Rp1,5 miliar. Berdasarkan ketentuan PP 55/2022, penilaian kelayakan menggunakan PPh Final UMKM dilakukan dengan melihat omzet usaha perdagangan yang menjadi objek PPh Final UMKM, yaitu sebesar Rp3 miliar. Karena jumlah tersebut masih berada di bawah batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, Tuan A memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sehingga berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Atas penghasilan usaha tersebut, PPh Final UMKM yang terutang dihitung sebesar 0,5% dari Rp3 miliar.
Namun, berdasarkan PP 20/2026, seluruh omzet yang dimiliki Tuan A harus digabungkan dalam perhitungan batas peredaran bruto. Total omzet Tuan A terdiri atas omzet usaha perdagangan sebesar Rp3 miliar, omzet jasa konstruksi sebesar Rp3,5 miliar, dan omzet pekerjaan bebas sebesar Rp1,5 miliar, sehingga keseluruhan omzetnya mencapai Rp8 miliar. Karena jumlah tersebut melebihi batas peredaran bruto Rp4,8 miliar, Tuan A tidak lagi termasuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Akibatnya, Tuan A tidak berhak menggunakan skema PPh Final UMKM, dan penghasilan dari usaha perdagangannya dikenakan tarif pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dengan demikian, inti perubahan yang diatur dalam PP 20/2026 terletak pada perluasan komponen omzet yang diperhitungkan dalam menentukan kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM. Jika sebelumnya penilaian lebih berfokus pada omzet usaha tertentu, kini seluruh omzet yang berasal dari usaha, pekerjaan bebas, penghasilan yang dikenai PPh Final maupun Nonfinal, serta penghasilan dari luar negeri harus dihitung secara keseluruhan. Perubahan ini dapat menyebabkan wajib pajak yang sebelumnya masih memenuhi syarat untuk menggunakan PPh Final UMKM menjadi tidak lagi memenuhi kriteria apabila total peredaran brutonya melampaui batas yang ditetapkan.


Leave a Reply