
Wajib Pajak yang mengalami kondisi lebih bayar pajak perlu memahami prosedur konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pembayaran Pajak (SPKKP). Melalui surat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta Wajib Pajak menentukan bagaimana kelebihan pembayaran pajak akan dimanfaatkan setelah proses penghitungan pajak selesai dilakukan.
SPKKP menjadi sarana bagi Wajib Pajak untuk memilih penggunaan dana lebih bayar, mulai dari penyimpanan dalam bentuk deposit pajak, pelunasan utang pajak, hingga pengembalian dana ke rekening yang telah terdaftar.
Apa Itu SPKKP?
SPKKP merupakan surat yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak setelah terbitnya produk hukum yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan mengenai SPKKP diatur dalam Pasal 137 PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Beberapa produk hukum yang dapat menjadi dasar penerbitan SPKKP antara lain:
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP);
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB); dan
- Produk hukum lain yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.
SPKKP disampaikan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP dan dapat diakses melalui menu Dokumen Saya untuk melihat surat serta menu Kasus Saya untuk memberikan konfirmasi.
Kapan SPKKP Diterbitkan?
SPKKP diterbitkan setelah DJP mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki kelebihan pembayaran pajak.
Wajib Pajak diberikan waktu untuk menyampaikan konfirmasi dalam jangka waktu:
- Maksimal 7 hari sejak surat diterima; atau
- Paling lambat 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan SKPPKP.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat tanggapan dari Wajib Pajak, maka sistem akan secara otomatis mengembalikan dana lebih bayar ke rekening utama Wajib Pajak yang terdaftar.
Pilihan Pemanfaatan Kelebihan Pajak
Setelah menerima SPKKP, Wajib Pajak dapat menentukan beberapa alternatif penggunaan dana kelebihan pajak sesuai kebutuhan.
1. Menjadi Deposit Pajak
Dana lebih bayar dapat ditempatkan sebagai deposit pajak yang nantinya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan pada masa yang akan datang.
Keuntungan opsi ini adalah Wajib Pajak tidak perlu melakukan setoran pajak baru ketika akan melakukan pembayaran pajak di kemudian hari karena dana sudah tersedia dalam saldo deposit.
2. Digunakan untuk Membayar Utang Pajak
Kelebihan pembayaran pajak juga dapat dimanfaatkan untuk melunasi kewajiban perpajakan yang masih terutang, baik berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Dalam memilih opsi ini, Wajib Pajak harus memastikan nomor STP atau SKP yang menjadi tujuan pembayaran telah diisi dengan benar pada sistem.
3. Dikembalikan ke Rekening
Apabila Wajib Pajak tidak memilih opsi deposit maupun kompensasi utang pajak, dana kelebihan pembayaran akan dikembalikan ke rekening utama yang telah terdaftar di DJP.
Selain itu, apabila batas waktu konfirmasi terlewati tanpa adanya respons, sistem juga akan otomatis memproses pengembalian dana ke rekening tersebut.
Persiapan Sebelum Melakukan Konfirmasi SPKKP
Sebelum memberikan konfirmasi melalui Coretax, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa rekening bank utama telah terdaftar dengan benar.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Nama pemilik rekening harus sesuai dengan data Wajib Pajak;
- Rekening yang digunakan masih aktif;
- Informasi rekening telah diperbarui apabila terjadi perubahan data.
Jika diperlukan perubahan data rekening, pembaruan dapat dilakukan melalui menu Portal Saya → Profil Saya → Perubahan Data → Identitas Wajib Pajak → Perubahan Rekening Bank Utama.
Cara Konfirmasi SPKKP di Coretax
Berikut langkah-langkah konfirmasi SPKKP melalui Coretax:
1. Mencari Surat SPKKP
- Masuk ke menu Portal Saya;
- Pilih Dokumen Saya;
- Cari dokumen dengan jenis Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak;
- Catat nomor dan tanggal surat SPKKP.
2. Membuka Menu Kasus Saya
- Akses menu Portal Saya → Kasus Saya;
- Pilih kasus yang berkaitan dengan SPKKP;
- Klik tombol Pilih.
3. Memberikan Konfirmasi
Pada halaman kasus, Wajib Pajak dapat menentukan pilihan pemanfaatan kelebihan pembayaran pajak, yaitu:
- Kompensasi ke utang pajak milik sendiri;
- Kompensasi ke utang pajak Wajib Pajak lain;
- Menjadi deposit pajak; atau
- Pengembalian dana ke rekening.
Setelah seluruh data diisi dengan benar, lakukan konfirmasi dan kirimkan permohonan melalui sistem.
4. Menunggu Proses Penyelesaian
Setelah konfirmasi dikirimkan:
- Status kasus akan berubah menjadi Kasus sedang dalam proses;
- Wajib Pajak dapat memantau perkembangan melalui menu Kasus Saya;
- Perubahan pilihan tidak dapat dilakukan apabila proses sudah selesai.
Apakah Pilihan Pemanfaatan Bisa Diubah?
Perubahan pilihan pemanfaatan kelebihan pembayaran pajak masih dimungkinkan selama proses tertentu belum selesai dan ketentuan perpajakan masih memperbolehkannya.
Namun, setelah SPKKP diterbitkan dan proses pengembalian atau kompensasi telah berjalan sesuai keputusan yang dipilih, perubahan umumnya tidak dapat dilakukan kembali.
Oleh karena itu, sebelum menyampaikan konfirmasi melalui Coretax, Wajib Pajak sebaiknya mempertimbangkan dengan cermat apakah dana lebih bayar akan digunakan sebagai deposit pajak, untuk melunasi utang pajak, atau dikembalikan ke rekening bank.


Leave a Reply