
DJP menambahkan nama dan kode objek khusus untuk memudahkan penyetoran selisih kurang PPh Final atas transaksi melalui marketplace.
Siapa yang wajib menyetor?
Pedagang wajib menyetor sendiri kekurangan PPh Final apabila pajak yang terutang lebih besar daripada PPh yang telah dipungut marketplace.
Contoh Perhitungannya
Misalnya:
- Penghasilan bruto: Rp20.000.000
- PPh Final marketplace: 0,5%
- PPh yang dipungut marketplace: Rp100.000
- Tarif PPh Final yang seharusnya: 10%
Maka selisih yang harus disetor sendiri:
=(10% − 0,5%) × Rp20.000.000
= Rp1.900.000
Cara Penyetoran
- Buat kode billing melalui Coretax
- Pilih nama objek pajak khusus “Kekurangan Penyetoran”
- Setelah pembayaran berhasil, laporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi
Catatan Penting!
Penyetoran selisih kekurangan PPh dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.


Leave a Reply