
SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang dikirim oleh DJP kepada Wajib Pajak. Bukan sanksi, tapi permintaan klarifikasi dalam rangka pengawasan kepatuhan pajak.
Tujuan SP2DK
- Sebagai alat pengawasan kepatuhan pajak dalam sistem self-assessment
- Meminta penjelasan atas data yang dianggap perlu klarifikasi
- Menjadi media komunikasi antara DJP dan Wajib Pajak
Fungsi Bagi Wajib Pajak
- Menjelaskan data pajak yang dimiliki
- Melalukan pembetulan pelaporan pajak
- Memastikan kewajiban pajak sudah sesuai dengan ketentuan
Cara Menanggapi SP2K
- Siapkan data dan dokumen pendukung yang relevan
- Buat surat tanggapan atau penjelasan secara lengkap
- Kirim melalui sistem DJP (Coretax DJP) atau yang lain nya
- Tunggu tindak lanjut dan pemberitahuan dari DJP


Leave a Reply