Tentang: Tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan dibidang perpajakan. Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak dapat mengajukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) sesuai dengan PMK Nomor 118 Tahun 2024. Tujuan: untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengoreksi kesalahan administratif atau substantif pada dokumen perpajakan. ketentuan yang diatur dalam PMK yaitu: SKPKB, SKPN, STP, Surat Keputusan Keberatan, serta berbagai surat keputusan lainnya...