PMK NO 66 Tahun 2023

Tentang Pajak Natura

PERLAKUAN PEMBEBANAN BIAYA NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN

Natura & kenikmatan

  1. penggantian/imbalan dalam bentuk barang (selain uang)
  2. penggantian/imbalan dalam bentuk hak pemanfaatan fasilitas/layanan

Berkenan dengan pekerjaan
berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai

Berkenan dengan jasa
berkaitan dengan transaksi jasa – antar Wajib Pajak

3M
(Mendapatkan, Menagih, Memelihara)

dapat dibebankan sebagai biaya

PERLAKUAN PEMBEBANAN BIAYA NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN

Ketentuan Teknis Pembebanan Biaya:

  1. pengeluaran untuk biaya kenikmatan yang memiliki masa manfaat > 1 tahun dibebankan melalui penyusutan/amortisasi
  2. pengeluaran untuk biaya natura dan/atau kenikmatan yang memiliki masa manfaat < 1 tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran
  3. pemberi kerja/pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya natura dan/atau kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh
  4. ketentuan sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak:
    tanggal 1 Januari 2022, bagi pemberi dengan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022
    awal tahun buku 2022, bagi pemberi dengan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya

Ruang Lingkup

natura
penggantian/imbalan dalam bentuk barang (selain uang)

kenikmatan
penggantian/imbalan dalam bentuk hak pemanfaatan fasilitas/layanan
-(yang bersumber dari aktiva (1) pemberi dan/atau (2) pihak ketiga yang disewa/dibiayai pemberi untuk dimanfaatkan oleh penerima)-

NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PPH

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  4. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu
  5. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa

Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *