Tentang Pajak Natura
PERLAKUAN PEMBEBANAN BIAYA NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
Natura & kenikmatan
- penggantian/imbalan dalam bentuk barang (selain uang)
- penggantian/imbalan dalam bentuk hak pemanfaatan fasilitas/layanan
Berkenan dengan pekerjaan
berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai
Berkenan dengan jasa
berkaitan dengan transaksi jasa – antar Wajib Pajak
3M
(Mendapatkan, Menagih, Memelihara)
dapat dibebankan sebagai biaya
PERLAKUAN PEMBEBANAN BIAYA NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
Ketentuan Teknis Pembebanan Biaya:
- pengeluaran untuk biaya kenikmatan yang memiliki masa manfaat > 1 tahun dibebankan melalui penyusutan/amortisasi
- pengeluaran untuk biaya natura dan/atau kenikmatan yang memiliki masa manfaat < 1 tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran
- pemberi kerja/pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya natura dan/atau kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh
- ketentuan sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak:
– tanggal 1 Januari 2022, bagi pemberi dengan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022
– awal tahun buku 2022, bagi pemberi dengan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya
Ruang Lingkup
natura
penggantian/imbalan dalam bentuk barang (selain uang)
kenikmatan
penggantian/imbalan dalam bentuk hak pemanfaatan fasilitas/layanan
-(yang bersumber dari aktiva (1) pemberi dan/atau (2) pihak ketiga yang disewa/dibiayai pemberi untuk dimanfaatkan oleh penerima)-
NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PPH
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply