Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
DEFINISI UTAMA
Tindak Pidana Perpajakan
Perbuatan yang diancam sanksi pidana menurut UU perpajakan (KUP, PBB, Bea Meterai, dll).
Bukti Permulaan
Petunjuk awal adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana.
Penyidik
Pegawai DJP tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan pajak.
RUANG LINGKUP PENYIDIKAN
Dilakukan oleh penyidik DJP berdasarkan:
surat perintah penyidikan
Berdasarkan Laporan Kejadian
laporan kejadian, berasal dari:
Pemeriksaan bukti permulaan, Penanganan langsung saat kejadian, Pengembangan penyidikan.
TAHAPAN DALAM PENYIDIKAN
pemanggilan pemeriksaan
penangkapan penanganan data elektronik
penahanan pencegahan
penggeledahan penetapan tersangka
pemblokiran/penyitaan pemberkasan
penyerahan berkas perkara penghentian penyidikan
penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti
HAK TERSANGKA
Mengetahui pasal yang disangkakan
Mengajukan saksi atau ahli yang menguntungkan
Didampingi kuasa hukum
Mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP
PENANGKAPAN & PENAHANAN
dapat dilakukan apabila:
Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Tindak pidana diancam pidana penjara >5 tahun
PENGGELEDAHAN & PENYITAAN
Dilakukan oleh penyidik DJP dengan:
Surat perintah penggeledahan & izin Ketua PN
Untuk memperoleh barang bukti atau menjamin pemulihan kerugian negara
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply