PMK nomor 17 tahun 2025

Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

DEFINISI UTAMA

Tindak Pidana Perpajakan
Perbuatan yang diancam sanksi pidana menurut UU perpajakan (KUP, PBB, Bea Meterai, dll).

Bukti Permulaan
Petunjuk awal adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana.

Penyidik
Pegawai DJP tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan pajak.

RUANG LINGKUP PENYIDIKAN

Dilakukan oleh penyidik DJP berdasarkan:

surat perintah penyidikan
Berdasarkan Laporan Kejadian

laporan kejadian, berasal dari:
Pemeriksaan bukti permulaan, Penanganan langsung saat kejadian, Pengembangan penyidikan.

TAHAPAN DALAM PENYIDIKAN

pemanggilan pemeriksaan
penangkapan penanganan data elektronik
penahanan pencegahan
penggeledahan penetapan tersangka
pemblokiran/penyitaan pemberkasan
penyerahan berkas perkara penghentian penyidikan
penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti

HAK TERSANGKA

Mengetahui pasal yang disangkakan
Mengajukan saksi atau ahli yang menguntungkan
Didampingi kuasa hukum
Mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP

PENANGKAPAN & PENAHANAN

dapat dilakukan apabila:

Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Tindak pidana diancam pidana penjara >5 tahun

PENGGELEDAHAN & PENYITAAN

Dilakukan oleh penyidik DJP dengan:

Surat perintah penggeledahan & izin Ketua PN

Untuk memperoleh barang bukti atau menjamin pemulihan kerugian negara

Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *