KETENTUAN PENGKREDITAN Faktur Pajak Masukan Bagi PKP

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai

Yaitu Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Syarat Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan oleh PKP:

  1. PPN tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN yang berkaitan Memuat keterangan minimal, Memenuhi syarat
    formal (diisi lengkap, benar) dan material (mencerminkan transaksi yang sebenarnya).
  2. PPN tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (6) dan (9) UU PPN.

Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan yang masih berlaku:

A. Tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, pemasaran, distribusi, manajemen).

B. Faktur Pajak (FP) tidak memenuhi ketentuan pencantuman keterangan (isi FP), syarat formal dan material.

C. PPN dengan mekanisme besaran tertentu.

D. Perolehan dari pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP atas kegiatan yang tidak terutang PPN, atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

E. Perolehan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

F. Perolehan yang dikreditkan berdasarkan ketetapan pajak.

G. Perolehan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, namun ditemukan saat pemeriksaan.

H. Perolehan BKP/JKP sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.

Tempat Pengkreditan PM oleh PKP

  1. Dilakukan di tempat PKP dikukuhkan
  2. Dalam hal impor BKP, pengkreditan tetap di lokasi pengukuhan (meski barang masuk di tempat lain)

Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *