PPh Final UMKM 0,5% Berlaku Otomatis, Tak Perlu Ajukan Permohonan

·

·

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa wajib pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 55/2022 dapat langsung menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tanpa perlu mengajukan permohonan.

Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas pertanyaan warganet di media sosial mengenai apakah wajib pajak masih perlu mengajukan permohonan untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. DJP menegaskan bahwa selama syarat dalam PP 55/2022 terpenuhi, fasilitas tersebut dapat digunakan secara otomatis.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh tarif PPh Final UMKM 0,5%, selama seluruh ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.

Sesuai Pasal 59 ayat (1) huruf c, jangka waktu penerapan PPh Final bagi wajib pajak berbentuk CV adalah 4 tahun sejak terdaftar.

Jika dalam transaksi terdapat pemotongan pajak oleh pihak lain, wajib pajak UMKM harus meminta surat keterangan sesuai PP 55/2022 untuk diberikan kepada pihak pemotong pajak.

Selain itu, penghasilan dari transaksi yang dikenakan tarif final 0,5% tetap akan dipotong oleh lawan transaksi sesuai ketentuan dalam PMK 164/2023.

DJP juga mengingatkan agar wajib pajak memastikan seluruh persyaratan penggunaan fasilitas tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan dalam PP 55/2022.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *