UMKM Terlanjur Dipotong PPh Pasal 23, Apakah Bisa Dikreditkan? Ini Penjelasannya

·

·

Wajib pajak badan berstatus UMKM yang dikenai PPh Final 0,5% masih dimungkinkan mengalami pemotongan PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi. Jika kondisi ini terjadi, bukti potong PPh 23 yang sudah diterbitkan tetap dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

Penjelasan tersebut sejalan dengan keterangan Kring Pajak yang menyebut, apabila perusahaan memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak UMKM dengan skema PPh Final sesuai PP 55/2022, maka bukti potong PPh Pasal 23 yang diterima dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.

Namun, terdapat konsekuensi yang perlu diperhatikan. Apabila wajib pajak hanya memiliki penghasilan yang dikenai PPh Final dan tetap mengkreditkan bukti potong tersebut, status SPT Tahunan berpotensi menjadi lebih bayar.

Meski demikian, kewajiban membayar PPh Final UMKM 0,5% secara mandiri tetap harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Artinya, pengkreditan bukti potong PPh 23 tidak menghapus kewajiban pembayaran PPh Final tersebut.

Agar ke depan tidak kembali dipotong PPh Pasal 23, UMKM yang bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut disarankan menunjukkan Surat Keterangan PP 55/2022 kepada lawan transaksi. Dengan surat tersebut, transaksi dapat diperlakukan menggunakan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5%, bukan PPh Pasal 23.

Sebagai informasi, meskipun istilah PPh Final UMKM tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan, skema ini merujuk pada pajak bagi wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *