KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NO. KEP-54/PJ/2025

TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mengeluarkan aturan baru tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) Tertentu yang diperbolehkan membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi tertentu.

1. Siapa yang dimaksud dengan PKP Tertentu ?

PKP Tertentu dalam keputusan ini merupakan Pengusaha Kena Pajak yang TIDAK termasuk dalam daftar PKP yang sebelumnya telah ditetapkan dalam:

  • KEP-368/PJ/2022, dan
  • KEP-12/PJ/2023 (perubahan dari KEP-368)

Artinya, jika perusahaan atau bisnismu belum masuk dalam dua keputusan tersebut, kamu termasuk PKP Tertentu sesuai KEP-54/PJ/2025.

2. PKP Tertentu boleh membuat Faktur Pajak dengan cara berikut:

  1. Menggunakan Aplikasi e-Faktur Client Desktop
    Aplikasi ini bisa diinstal di komputer/laptop dan cocok untuk PKP skala kecil sampai menengah.
  2. Menggunakan Aplikasi e-Faktur Host to Host (H2H)
    Biasanya digunakan oleh perusahaan besar yang sistemnya terintegrasi otomatis dengan DJP.
  3. Modul Faktur Pajak di Portal DJP (SIAP)
    Jadi walaupun sudah bisa pakai e-Faktur Desktop atau H2H, PKP Tertentu tetap bisa menggunakan portal resmi DJP jika lebih nyaman.

Peraturan ini berlaku mulai 6 Februari 2025, yaitu tanggal ditetapkannya keputusan ini oleh Dirjen Pajak

Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *