Artikel & Berita

  • All
  • Uncategorized
  • Uncategorized

January 19, 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kemudahan, kepastian, dan kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu fasilitas yang disediakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yang pemberitahuannya kini dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP. Artikel ini menyajikan panduan lengkap mengenai Pemberitahuan Penggunaan NPPN, mengacu pada Panduan Coretax – Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) Versi 20260112. Pembahasan disusun secara...

January 14, 2026

Masih banyak karyawan yang mengira bahwa gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berarti tidak perlu mengurus pajak. Padahal, meskipun PPh 21 terutang bernilai nol, kewajiban administrasi perpajakan tetap harus dipenuhi, salah satunya melalui Bukti Potong A1 (BPA1). BPA1 Tetap Wajib Meski Pajak Nihil Bukti Potong A1 merupakan dokumen resmi yang wajib dibuat oleh pemberi kerja atas penghasilan pegawai tetap...

January 13, 2026

Instansi pemerintah yang mempekerjakan pegawai tetap memiliki kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan yang diterima pegawai. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pemungutan pajak berjalan tertib, transparan, dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Kewajiban Instansi Pemerintah sebagai Pemotong PPh 21 Sebagai pemotong PPh 21, instansi pemerintah wajib: Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun pajak terutang bernilai nihil. Jenis Bukti Potong PPh 21 Pegawai Tetap Instansi...

January 12, 2026

Pajak Penghasilan atas Perdagangan Aset Kripto Berdasarkan PMK No. 50 Tahun 2025 Perdagangan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan aset digital lainnya semakin populer di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya aktivitas tersebut, pemerintah menetapkan aturan pajak yang jelas agar transaksi aset kripto tetap tertib dan memiliki kepastian hukum. Salah satu aturan terbaru yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Artikel ini akan membahas...

January 9, 2026

Alamat email merupakan salah satu data penting yang wajib dimiliki dan terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat Wajib Pajak melakukan aktivasi akun Coretax. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit Wajib Pajak yang mengalami kendala karena lupa alamat email yang sebelumnya tercatat di sistem DJP. Apabila menghadapi situasi tersebut, Wajib Pajak tidak perlu panik. DJP telah menyediakan beberapa solusi resmi agar Wajib Pajak tetap dapat melakukan aktivasi Coretax...

January 8, 2026

Dalam penggunaan sistem Coretax, passphrase memegang peranan penting sebagai lapisan keamanan tambahan, khususnya terkait Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Tidak sedikit Wajib Pajak yang mengalami kendala karena lupa passphrase, sehingga tidak dapat melanjutkan proses administrasi perpajakan secara elektronik. Apa Itu Passphrase dalam Coretax? Secara umum, passphrase merupakan frasa sandi yang terdiri dari kombinasi huruf, angka, dan karakter tertentu yang digunakan sebagai pengaman tambahan untuk mengakses sistem atau program...

January 7, 2026

Perubahan nilai kurs valuta asing kembali diberlakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/MK/EF.2/2026 yang berlaku dari tanggal 7 Januari 2026-13 Januari 2026. Kebijakan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang. Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai kurs harus mengikuti...

January 7, 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau Wajib Pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Imbauan ini sejalan dengan rencana penerapan sistem Coretax secara penuh mulai tahun 2026, termasuk untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baik orang pribadi maupun badan. Di tengah masifnya sosialisasi tersebut, muncul pertanyaan yang sering diajukan Wajib Pajak: apakah akan dikenakan denda jika belum mengaktifkan Coretax hingga akhir 2025?...

January 6, 2026

Dalam era layanan perpajakan berbasis digital, keakuratan dan keaktifan data wajib pajak menjadi hal yang sangat penting. Salah satu data utama yang harus diperhatikan adalah nomor handphone dan alamat email, karena keduanya berperan besar dalam proses akses, komunikasi, serta keamanan layanan perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor handphone dan email merupakan dua elemen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Keduanya digunakan oleh DJP untuk mendukung...

January 5, 2026

Aktivasi Akun Coretax DJP Sehubungan dengan penerapan layanan Coretax DJP, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi akun sebagai syarat untuk mengakses layanan perpajakan secara digital. Proses aktivasi akun dilakukan melalui tahapan berikut ini: Penggantian Kata Sandi Coretax Setelah proses aktivasi akun selesai, Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan penggantian kata sandi guna menjaga keamanan akses layanan Coretax DJP. Adapun tata cara penggantian kata sandi adalah sebagai berikut: Diharapkan Wajib Pajak...

Kantor Jasa Akuntan Sigit Wijanarko

Merupakan Kantor Jasa Akuntan yang berlokasi di Jombang dan Sidoarjo, dengan pengalaman 20 Tahun yang dapat menemukan solusi dari permasalahan terkait bisnis Anda.

Kontak

Copyright © 2022 Kantor Jasa Akuntan Sigit Wijanarko