Perubahan kebijakan nilai kurs valuta asing kembali diberlakukan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/EF.2/2025. Kebijakan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode tertentu. Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai kurs harus mengikuti kurs spot harian pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan dikalikan dengan...