
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem Coretax, sehingga pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan langsung dari ponsel tanpa perlu menggunakan komputer.
Dengan adanya M-Pajak, proses pelaporan menjadi lebih praktis karena dapat diakses kapan saja melalui perangkat Android maupun iOS.
Siapa Saja yang Bisa Menggunakan M-Pajak?
Perlu diketahui, layanan M-Pajak ditujukan untuk pelaporan yang sederhana. Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fitur ini. Berikut kriterianya:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja (karyawan)
- Melaporkan SPT Tahunan PPh normal (bukan pembetulan)
- Status SPT nihil
Jika kondisi pelaporan Anda lebih kompleks, maka tetap perlu menggunakan sistem DJP secara penuh.
Langkah-Langkah Lapor SPT Lewat M-Pajak
Berikut tahapan yang bisa diikuti:
- Unduh dan instal aplikasi M-Pajak melalui Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, lalu pilih menu login dan lanjutkan ke Coretax
- Masuk menggunakan akun Coretax
- Buat konsep SPT
- Isi data SPT dengan lengkap dan benar
- Kirim laporan hingga selesai
Setelah semua proses selesai, laporan akan dikirim secara elektronik melalui sistem DJP.
Jenis SPT yang Tidak Bisa Dilaporkan
M-Pajak saat ini hanya mendukung SPT dengan status nihil. Artinya, beberapa jenis berikut belum bisa dilaporkan melalui aplikasi:
- SPT dengan status lebih bayar
- SPT dengan status kurang bayar
- SPT pembetulan
Jenis pelaporan tersebut membutuhkan proses yang lebih kompleks sehingga masih harus dilakukan melalui sistem DJP utama.
Fitur Tambahan di M-Pajak
- Aktivasi Akun Coretax
Fitur ini memungkinkan pengguna mengaktifkan akun Coretax langsung dari ponsel tanpa harus datang ke kantor pajak.
Syarat utama:
– Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi
– Tidak termasuk warisan belum terbagi dan WNA
– Bisa digunakan meski lupa email atau nomor telepon (selama lolos verifikasi)
Langkah aktivasi:
– Buka aplikasi M-Pajak
– Pilih menu aktivasi akun Coretax
– Masukkan NIK
– Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi
– Isi email dan nomor HP
– Klik validasi
Jika berhasil, Anda akan menerima email berisi password sementara. - Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik dalam layanan perpajakan digital.
Cara membuat:
– Login ke aplikasi M-Pajak
– Masuk ke menu Coretax
– Pilih “Sertifikat Digital”
– Klik “Buat Baru”
Ketentuan kode:
– Minimal 8 karakter
– Mengandung huruf besar dan kecil
– Mengandung angka
– Mengandung simbol
Setelah pengajuan berhasil, sistem akan menerbitkan bukti penerimaan sebagai tanda permohonan diproses.
Imbauan dari DJP
DJP mengingatkan agar pengguna hanya mengunduh aplikasi dari sumber resmi, yaitu:
- Play Store untuk Android
- App Store untuk iOS
Selain itu, wajib pajak juga diimbau untuk:
- Tidak menggunakan aplikasi dari sumber tidak resmi
- Hanya mengakses layanan melalui kanal resmi DJP
- Waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP
Jika membutuhkan bantuan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Batas Waktu Pelaporan SPT Terbaru
Pada kondisi normal, batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret. Namun, terdapat kebijakan relaksasi sehingga:
Pelaporan masih dapat dilakukan tanpa sanksi hingga 30 April 2026
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak mendapatkan tambahan waktu untuk melaporkan SPT tanpa dikenakan denda.
Ketentuan Relaksasi Sanksi
Relaksasi ini berlaku dengan ketentuan:
- Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025
- Berlaku maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo
- Denda keterlambatan dihapus selama masa relaksasi
Dengan demikian, wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa terkena sanksi selama periode tersebut.


Leave a Reply