SPT Suami Kurang Bayar Karena Bukti Potong Istri? Ini Cara Memperbaikinya

·

·

Banyak Wajib Pajak menemukan SPT Tahunan suami berstatus Kurang Bayar, meskipun secara nyata pajak atas penghasilan istri telah dipotong oleh pemberi kerja. Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan karena secara substansi tidak ada pajak yang kurang disetor. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, penyebab utamanya berasal dari bukti potong (bupot) istri yang otomatis masuk ke SPT suami melalui sistem Coretax DJP.

Hal ini terjadi karena Coretax DJP menerapkan konsep satu kesatuan keluarga, di mana istri yang menggunakan NPWP gabungan akan tercatat sebagai tanggungan. Akibatnya, sistem menganggap penghasilan istri sebagai bagian dari penghasilan suami dan menarik seluruh data tersebut ke dalam SPT suami secara otomatis, tanpa mempertimbangkan apakah penghasilan istri seharusnya digabungkan atau tidak.

Sistem Coretax Akan Otomatis Melakukan Ini

Dalam kondisi tersebut, sistem Coretax DJP akan:

  • Menarik bukti potong istri ke Lampiran L1-E (Daftar Bukti Potong)
  • Menarik penghasilan istri ke Lampiran L1-D (Penghasilan dari Pekerjaan)
  • Menggabungkan penghasilan istri dengan penghasilan suami
  • Menghitung ulang pajak terutang berdasarkan penghasilan gabungan
  • Menyebabkan pajak terutang meningkat secara sistem
    Akibatnya, SPT suami berpotensi berstatus Kurang Bayar, meskipun pajak istri telah dipotong dan disetor oleh pihak pemberi kerja.

Kapan Bupot Istri Tidak Menyebabkan Kurang Bayar

Bukti potong istri tidak selalu menyebabkan SPT suami menjadi kurang bayar. Sepanjang istri memenuhi ketentuan Pasal 8 UU PPh, yaitu bekerja pada satu pemberi kerja, tidak memiliki penghasilan lain, serta penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final, maka penghasilan tersebut cukup dilaporkan dan tidak digabungkan dalam penghitungan pajak terutang suami.
Apabila kondisi ini tidak diperbaiki, penghasilan istri akan terus digabungkan dengan penghasilan suami, sehingga pajak terutang meningkat dan SPT berpotensi tetap berstatus kurang bayar, meskipun pajak istri sebenarnya sudah dipotong. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu melakukan perbaikan SPT, antara lain dengan memastikan pengisian induk SPT sudah benar, menghapus bupot istri dari Lampiran L1, serta memindahkannya ke Lampiran L2 sebagai penghasilan final.

Langkah Perbaikan SPT Suami agar Tidak Kurang Bayar

Jika SPT terlanjur Kurang Bayar, lakukan:

1. Pastikan jawaban di Induk SPT sudah benar

  • Butir 10A: PPh telah dipotong pihak lain?
  • Butir 14C: Penghasilan dikenakan PPh Final?

2. Hapus Bupot Istri dari Lampiran L1

  • Pada SPT Tahunan suami, buka Lampiran L1-E dan L1-D
  • Temukan data bukti potong dan penghasilan a.n istri
  • Klik ikon hapus pada data tersebut

3. Pindahkan ke Lampiran L2 sebagai Penghasilan Final

  • Masukkan ke Lampiran L2 Bagian A- Daftar Penghasilan Final
  • Klik “+Tambah”
  • Isi data: NPWP, Jenis Penghasilan, DPP, PPh Terutang
  • Klik “Simpan”


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *