
Contact center Direktorat Jenderal Pajak, Kring Pajak, memberikan penjelasan mengenai ketentuan wajib pajak yang dapat mengajukan penetapan NPWP nonaktif atau ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif.
Penjelasan tersebut diberikan sebagai respons atas pertanyaan masyarakat terkait apakah wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak bekerja masih dapat menonaktifkan NPWP miliknya.
Kring Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak nonaktif apabila memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) PER-07/PJ/2025.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PER-07/PJ/2025, kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menetapkan status wajib pajak nonaktif, baik berdasarkan permohonan dari wajib pajak maupun berdasarkan penetapan secara jabatan. Terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan wajib pajak ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi sudah tidak memenuhi syarat objektif karena usaha atau pekerjaan bebas tersebut telah dihentikan.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas, serta tidak lagi memenuhi syarat objektif karena belum memperoleh penghasilan, tidak memiliki penghasilan, atau penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Ketiga, wajib pajak orang pribadi berstatus warga negara Indonesia dan penduduk Indonesia yang berencana menjadi subjek pajak luar negeri, tetapi belum memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak luar negeri.
Keempat, wajib pajak orang pribadi warga negara Indonesia yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri.
Kelima, wajib pajak orang pribadi warga negara Indonesia yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.
Keenam, wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP, tetapi memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara gabungan dengan suaminya.
Ketujuh, wajib pajak badan yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi proses penghapusan NPWP-nya masih berjalan atau belum selesai dilakukan.
Kedelapan, instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai pemotong atau pemungut pajak, tetapi NPWP-nya belum dihapus.
Intinya, orang pribadi yang sudah tidak bekerja dapat mengajukan penonaktifan NPWP apabila memang sudah tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya berada di bawah PTKP, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Leave a Reply