Artikel & Berita

  • All

June 15, 2026

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP kini dapat mengajukan pencabutan status PKP secara online melalui Coretax DJP. Pengajuan dilakukan melalui menu Portal Saya → Penghapusan/Pencabutan → Pencabutan Pengukuhan PKP. Wajib pajak perlu mengunggah dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa syarat sebagai PKP sudah tidak lagi terpenuhi. Meski aturan belum mengatur secara spesifik jenis dokumen yang wajib dilampirkan, dokumen tersebut harus relevan dengan...

June 12, 2026

Pemberlakuan PP 20/2026 membawa perubahan dalam ketentuan perhitungan omzet yang digunakan untuk menentukan apakah seorang wajib pajak masih berhak memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Dalam aturan baru ini, perhitungan omzet tidak lagi hanya memperhatikan omzet dari kegiatan usaha tertentu, tetapi dilakukan dengan menjumlahkan seluruh peredaran bruto yang dimiliki wajib pajak. Komponen yang harus diperhitungkan meliputi omzet usaha, omzet yang berasal dari pekerjaan bebas atau profesi, omzet yang dikenai...

June 11, 2026

Kurs Pajak Berlaku 10-16 Juni 2026 Pemerintah melalui KMK No. 26/MK/EF.2/2026 menetapkan kurs pajak terbaru yang berlaku untuk periode 10 hingga 16 Juni 2026. Kurs ini menjadi acuan resmi bagi para Wajib Pajak dalam mengonversi transaksi menggunakan mata uang asing ke dalam rupiah untuk keperluan perpajakan. Pada periode ini, sebagian besar mata uang global menunjukkan pelemahan terhadap rupiah. Hal tersebut terlihat dari banyaknya mata uang yang mengalami penurunan nilai dibandingkan minggu...

June 9, 2026

PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN PENGISIAN SPT: SOLUSI BIJAK SAAT PEMERIKSAAN PAJAK Pernahkah Anda menyadari ada kekeliruan atau data yang kurang lengkap pada SPT yang sudah dilaporkan, sementara posisi Anda saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh petugas pajak? Jangan panik! Undang-Undang KUP memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengoreksi kesalahan tersebut melalui mekanisme Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT. Yuk, pahami poin-poin pentingnya agar tidak salah langkah: 📌 Apa Itu Pengungkapan Ketidakbenaran...

June 4, 2026

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) masih memiliki kesempatan untuk kembali memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Melani Dwi Indriani, menjelaskan bahwa WP OP dapat kembali menggunakan PPh Final UMKM sepanjang masih memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Selain itu,...

June 2, 2026

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 melakukan perubahan penting terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian pelaku usaha adalah tidak lagi masuknya CV, firma, dan PT sebagai penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5% untuk pendaftaran baru setelah 22 April 2026. Namun, terdapat ketentuan peralihan yang memberikan perlindungan bagi badan usaha yang telah terdaftar sebelum tanggal tersebut. Siapa Saja yang...

May 26, 2026

Wajib Pajak yang mengalami kondisi lebih bayar pajak perlu memahami prosedur konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pembayaran Pajak (SPKKP). Melalui surat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta Wajib Pajak menentukan bagaimana kelebihan pembayaran pajak akan dimanfaatkan setelah proses penghitungan pajak selesai dilakukan. SPKKP menjadi sarana bagi Wajib Pajak untuk memilih penggunaan dana lebih bayar, mulai dari penyimpanan dalam bentuk deposit pajak, pelunasan utang pajak, hingga pengembalian dana...

May 22, 2026

Bagi pemilik rumah, tanah, ruko, maupun bangunan usaha, istilah NJOP tentu sudah tidak asing lagi. NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan salah satu unsur penting dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang wajib dibayarkan setiap tahun. Namun, banyak masyarakat masih bertanya-tanya mengapa nilai NJOP bisa berubah setiap tahunnya, padahal kondisi bangunan tidak mengalami perubahan berarti. Bahkan, dalam beberapa kasus, besaran PBB yang dibayarkan ikut meningkat dibanding...

May 20, 2026

Wajib pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK dapat memberikan tanggapan melalui beberapa saluran resmi. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui sistem Coretax DJP, baik melalui menu khusus kasus maupun melalui layanan wajib pajak yang tersedia di dalam sistem tersebut. Untuk menyampaikan tanggapan melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat masuk ke menu Portal Saya, kemudian memilih Kasus Saya. Setelah itu, sistem...

May 19, 2026

Sistem Coretax menyediakan berbagai fitur untuk membantu proses administrasi perpajakan agar lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Salah satu fitur yang dapat digunakan oleh wajib pajak adalah Bukti Potong Saya, yaitu menu yang berfungsi untuk menampilkan data bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang berkaitan dengan wajib pajak. Fitur ini sangat bermanfaat, terutama ketika wajib pajak sedang menyiapkan dokumen untuk pelaporan SPT Tahunan. Melalui menu ini, wajib pajak dapat melihat...

Prev
123

Copyright © 2022 Kantor Jasa Akuntan Sigit Wijanarko