Perubahan nilai kurs valuta asing kembali diberlakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/MK/EF.2/2025 yang berlaku dari tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan 15 Desember 2025. Kebijakan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang. Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai...