Artikel & Berita

  • All
  • Uncategorized
  • Uncategorized

September 11, 2026

Ketentuan Baru Pelaporan PPL Konsultan Pajak Melalui PMK Nomor 55 Tahun 2026, konsultan pajak wajib melaporkan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara elektronik paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Sebelumnya, realisasi PPL menjadi bagian dari laporan tahunan yang disampaikan paling lambat akhir April. Konsultan pajak juga tetap wajib memenuhi SKP PPL setiap tahun sesuai tingkat izinnya. Kewajiban SKP PPL PPL merupakan kegiatan yang wajib diikuti konsultan pajak untuk...

September 9, 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 Pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai konsultan pajak, termasuk persyaratan untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak. Izin tersebut menjadi dasar bagi seseorang untuk menjalankan praktik sebagai konsultan pajak. Tingkatan Izin Konsultan Pajak Memenuhi Persyaratan Pengalaman kerja Syarat Utama Izin Konsultan Pajak Ketentuan Khusus bagi Mantan Pegawai Kementrian Keuangan Uji Kompentensi & Ujian Profesi Persyaratan Integritas dan Independensi

September 7, 2026

Pemerintah kini menggunakan NIK sebagai NPWP dan memperkenalkan NPWP 16 digit untuk badan. Untuk bisa memakai layanan pajak online, wajib pajak harus memadankan NIK-NPWP untuk orang pribadi melalui DJP Online. Nomor Induk Kependudukan (NIK) NIK digunakan untuk nomor identitas WP Orang Pribadi. Namun bukan berarti setiap KTP otomatis dikenakan pajak. Bagi WP dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbebas dari pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak...

September 4, 2026

Apa itu Koreksi Fiskal? Merupakan kegiatan dalam pencatatan, pembetulan, dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak (WP). Koreksi Fiskal biasanya muncul karena adanya perbedaan dalam pengakuan penghasilan dan biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dan akuntansi pajak. Dasar Hukum: UU no. 36 tentang PPh Koreksi Fiskal Koreksi Fiskal Positif Biasanya terjadi karena biaya-biaya yang tidak diperkenakan oleh pajak, diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Koreksi positif akan...

September 2, 2026

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 mengatur penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diperlukan agar seseorang dapat menjadi pihak lain yang bertindak sebagai wajib pajak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 mengatur penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diperlukan agar seseorang dapat menjadi pihak lain yang bertindak sebagai wajib pajak. Untuk memperoleh SKT, seseorang perlu mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK). SKK diberikan bila seseorang dinyatakan lulus uji kompetensi. Tingkat A...

September 2, 2026

8 Kondisi Wajib Pajak yang Tidak Dikenakan Denda Keterlambatan SPT Tidak semua keterlambatan penyampaian SPT dikenakan sanksi administrasi. Berdasarkan Pasal 179 ayat (3) PMK 81/2024, terdapat 8 pengecualian, yaitu: Selain itu, keterlambatan SPT juga dapat dikecualikan apabila disebabkan oleh kondisi tertentu seperti kerusuhan massal, kebakaran, ledakan atau aksi terorisme, perang antarsuku, kegagalan sistem administrasi perpajakan, maupun kondisi lain yang ditetapkan DJP. Pengecualian sanksi juga berlaku untuk beberapa SPT...

August 28, 2026

Emas Batangan untuk Cadangan Devisa Negara Emas Batangan Selain untuk Cadangan Devisa Negara Kewajiban Penjual Kriteria Emas Batangan yang Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut ! Ketentuan ini juga mencakup emas digital

August 26, 2026

Laporan Keuangan Fiskal Laporan Keuangan Fiskal adalah dokumen laporan keuangan perusahaan yang dibuat atau disusun berdasarkan peraturan perpajakan. Ketentuan tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Fungsi LK Fiskal: Laporan Keuangan Komersial Laporan Keuangan Komersial adalah dokumen laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi umum. Prinsip akuntansi umum pada laporan keuangan komersial ini didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi...

August 24, 2026

Pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan memiliki batas waktu tertentu bagi setiap jenis wajib pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi serta Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM dalam jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Koperasi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM selama 4 tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak terdaftar. Bagaimana Setelah Jangka Waktu Berakhir? Setelah masa pemanfaatan PPh Final...

Prev
123

Copyright © 2022 Kantor Jasa Akuntan Sigit Wijanarko