Pelaporan SPT Tahunan kini semakin praktis berkat sistem Coretax yang menyediakan fitur pengisian otomatis. Data ini biasanya berasal dari pihak pemotong atau pemungut pajak. Meski begitu, Wajib Pajak tetap tidak bisa sepenuhnya bergantung pada data otomatis tersebut. Hal ini karena sistem perpajakan di Indonesia menggunakan prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri secara benar, lengkap, dan jelas. Artinya, jika ada...