Hai Sobat, Berikut adalah perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubung dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura/kenikmatan menurut PMK 66 Tahun 2023 Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!! Perlakuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan Menurut UU PPh (UU 36/2008) Biaya natuira/kenikmatan tidak dapat dikurangkan bagi pemberi kerja dan bukan objek PPh bagi penerima. Biaya Natura/Kenikmatan yang dapat dikurangkan , sebatas: Penyediaan makan/minum bagi pegawai Didaerah...