Penetapan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Pajak dan Bea Otomatis Berlaku 17-23 September 2025 Dalam rangka memastikan ketertiban sistem perpajakan dan bea di Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 16/MK/EF.2/2025 yang menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan untuk berbagai jenis pajak dan bea. Keputusan ini berlaku selama satu minggu, mulai 17 – 23 September 2025. Latar Belakang dan Dasar Hukum Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan,...