Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan DEFINISI UTAMA Tindak Pidana PerpajakanPerbuatan yang diancam sanksi pidana menurut UU perpajakan (KUP, PBB, Bea Meterai, dll). Bukti PermulaanPetunjuk awal adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana. PenyidikPegawai DJP tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan pajak. RUANG LINGKUP PENYIDIKAN Dilakukan oleh penyidik DJP berdasarkan: surat perintah penyidikanBerdasarkan Laporan Kejadian laporan kejadian, berasal dari:Pemeriksaan bukti permulaan, Penanganan langsung saat kejadian, Pengembangan penyidikan....