Aspek Perpajakan Pada Yasasan Pendidikan: Apa yang Perlu Kamu Tahu:

Apa Itu Yayasan Pendidikan?

Yayasan pendidikan adalah badan hukum yang kekayaannya dipisahkan dan digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Berbeda dengan badan usaha, yayasan tidak memiliki anggota dan bersifat non-profit. Contohnya adalah sekolah, pesantren, universitas swasta, dan lembaga pelatihan.

Meskipun tidak mencari keuntungan, bukan berarti yayasan bebas dari kewajiban perpajakan. Faktanya, ada berbagai jenis penghasilan yang tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penghasilan Apa Saja yang Kena Pajak?

Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan wajib melaporkan dan membayar pajak atas beberapa jenis penghasilan berikut:

  • Uang pangkal, uang SPP, dan uang ujian
  • Uang pembangunan gedung dan prasarana
  • Biaya pelatihan, seminar, hingga penelitian berbayar
  • Penghasilan dari jasa pendidikan lainnya

Semua ini tergolong objek PPh, dan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh (berjenjang 5% hingga 35%).

Apa Saja yang Dikecualikan dari PPh?

Tidak semua penghasilan yayasan dikenakan pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan, di antaranya:

  • Hibah, bantuan, dan sumbangan
  • Asalkan tidak ada hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima
  • Penerima merupakan: keluarga sedarah, badan sosial (termasuk yayasan), badan pendidikan, koperasi, atau pelaku UMKM

Syarat utama: tidak boleh ada hubungan usaha antara pemberi dan penerima. Jika syarat tidak terpenuhi, maka keuntungan dari hibah tetap dikenakan PPh.

Sisa Lebih: Bisa Bebas Pajak, Tapi Ada Ketentuannya

Sisa lebih adalah selisih antara total penghasilan dengan total biaya operasional. Sisa lebih tidak dikenai pajak jika digunakan untuk pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana pendidikan maksimal dalam 4 tahun.

Contoh penggunaannya:

  • Gedung perkuliahan
  • Laboratorium
  • Kendaraan antar-jemput mahasiswa
  • Komputer dan fasilitas belajar lainnya

Sisa lebih juga bisa dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi, yang penggunaannya diatur secara ketat agar tidak dikenakan koreksi fiskal.

Bagaimana Perlakuan untuk Beasiswa?

Beasiswa tidak dikenakan PPh bila:

  • Diberikan kepada Warga Negara Indonesia
  • Untuk pendidikan formal/nonformal
  • Tidak ada hubungan usaha, keluarga, atau kepemilikan dengan pemberi beasiswa

Pemberi beasiswa juga bisa menjadikan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.

Biaya yang Boleh Kurangi Pajak Yayasan

Beberapa biaya operasional yang sah sebagai pengurang pajak:

  • Gaji, tunjangan, dan honorarium staf/dosen
  • Biaya ATK, listrik, air, dan internet
  • Biaya kegiatan mahasiswa, beasiswa, pelatihan
  • Biaya pemeliharaan kampus dan kendaraan operasional

Catatan: semua biaya harus ada bukti pendukung yang sah dan dicatat dalam laporan keuangan yayasan.

Kesimpulan: Yayasan Tetap Wajib Taat Pajak

Yayasan pendidikan memang bukan entitas bisnis, namun tetap memiliki tanggung jawab perpajakan. Memahami mana penghasilan yang dikenakan pajak dan mana yang dikecualikan adalah kunci untuk menghindari kesalahan dan sanksi.

Semoga artikel ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh pengurus yayasan dan mahasiswa akuntansi bahwa literasi pajak sangat penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan.

Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *