Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/MK/EF.2/2025, yang menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea keluar, dan Pajak Penghasilan selama periode 8 Oktober sampai 14 Oktober 2025. Sebelum periode ini, nilai kurs yang digunakan untuk pelunasan harus mengikuti kurs spot harian di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan kemudian dikalikan dengan...