Artikel & Berita

  • All

October 10, 2025

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/MK/EF.2/2025, yang menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea keluar, dan Pajak Penghasilan selama periode 8 Oktober sampai 14 Oktober 2025. Sebelum periode ini, nilai kurs yang digunakan untuk pelunasan harus mengikuti kurs spot harian di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan kemudian dikalikan dengan...

October 1, 2025

Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai kurs harus merujuk kepada kurs spot harian di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana diatur dalam peraturan terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015. Penetapan kurs ini biasanya dilakukan setiap minggu dan berlaku mulai tanggal 1 Oktober sedangkan penetapannya dalam keputusan ini untuk periode 1-7 Oktober 2025. Hal ini bertujuan memastikan kesesuaian nilai...

September 25, 2025

Pembaruan kebijakan nilai kurs valuta asing kembali dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/MK/EF.2/2025. Kebijakan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 24 hingga 30 September 2025. Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai kurs harus mengacu pada kurs spot harian di pasar internasional...

September 19, 2025

Penetapan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Pajak dan Bea Otomatis Berlaku 17-23 September 2025 Dalam rangka memastikan ketertiban sistem perpajakan dan bea di Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 16/MK/EF.2/2025 yang menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan untuk berbagai jenis pajak dan bea. Keputusan ini berlaku selama satu minggu, mulai 17 – 23 September 2025. Latar Belakang dan Dasar Hukum Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan,...

September 11, 2025

Pengaturan Nilai Kurs Mata Uang Asing sebagai Dasar Pelunasan Beberapa Pajak dan Bea Masuk di Indonesia Tahun 2025 Dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan dan kepabeanan di Indonesia, Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor 15/MK/EF.2/2025 menetapkan nilai kurs mata uang asing yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), pajak penjualan barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan selama periode 10 hingga 16...

September 3, 2025

Perubahan kebijakan nilai kurs valuta asing kembali diberlakukan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/EF.2/2025. Kebijakan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode tertentu. Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai kurs harus mengikuti kurs spot harian pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan dikalikan dengan...

July 14, 2025

PENYUSUTAN ASET BERWUJUD (PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD) Penyusutan memungkinkan bisnis untuk mendistribusikan biaya suatu aset selama masa manfaatnya, mencerminkan penggunaan/keausan. Metode garis lurus: Biaya sama setiap tahun Metode saldo menurun: Biaya awal lebih tinggi, berkurang seiring waktu (kecuali bangunan) Kelompok Aset, Masa Manfaat, dan Tarif Penyusutan GRUB ASET UMUR BERMANFAAT TINGKAT GARIS LURUS TINGKAT SALDO TURUN KELOMPOK 1(non-bangunan) 4 TAHUN 25% 50% KELOMPOK 2(non-bangunan) 8 TAHUN 12,5% 25% KELOMPOK...

June 30, 2025

Perubahan besar dalam dunia perpajakan kembali terjadi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu yang menarik perhatian praktisi pajak dan pelaku usaha adalah ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan kendaraan bermotor khususnya jenis sedan dan station wagon. Sebelum UU HPP, kendaraan jenis ini tidak bisa dikreditkan kecuali dalam kondisi tertentu. Tapi kini, aturannya lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan dinamika dunia usaha. 🔎 Bagaimana Aturan Sebelumnya?...

June 20, 2025

Apa Itu Delta SPT? Delta SPT adalah metode pembetulan SPT PPN yang hanya mencatat selisih (delta) dari laporan sebelumnya. Jadi, kalau kita mau mengoreksi laporan, kita tidak perlu mengganti semua isi SPT. Cukup melaporkan perubahannya saja. Contoh Kasus:Kamu awalnya melaporkan Lebih Bayar (LB) PPN sebesar Rp 500.000, tapi ternyata setelah dicek kembali, nilai yang benar adalah Rp 400.000.âž¡ Maka, Delta SPT akan mencatat perbedaan Rp 100.000 sebagai Kurang...

June 19, 2025

Dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan dan mempermudah proses pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas modul eBupot bagi wajib pajak yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Berikut adalah panduan lengkap mengenai tata cara pembuatan bukti pemotongan tersebut 1. Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pembuatan bukti pemotongan dapat dilakukan dengan dua metode: Dengan dua metode tersebut, wajib pajak diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan volume data...

Copyright © 2022 Kantor Jasa Akuntan Sigit Wijanarko