Perubahan nilai kurs valuta asing kembali diberlakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/MK/EF.2/2026 yang berlaku dari tanggal 7 Januari 2026-13 Januari 2026. Kebijakan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang. Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai kurs harus mengikuti...