PMK NOMOR 118 TAHUN 2024

Tentang: Tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan dibidang perpajakan.

Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak dapat mengajukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) sesuai dengan PMK Nomor 118 Tahun 2024.

Tujuan: untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengoreksi kesalahan administratif atau substantif pada dokumen perpajakan.

ketentuan yang diatur dalam PMK yaitu:

  1. Jenis Dokumen yang Dapat Diajukan Pembetulan

SKPKB, SKPN, STP, Surat Keputusan Keberatan, serta berbagai surat keputusan lainnya terkait pajak.

2. Kriteria Kesalahan yang Dapat Diajukan Pembetulan

  • Kesalahan tulis (data administratif seperti nama, alamat, NPWP, masa pajak, Tanggal jatuh tempo, Jenis pajak atau nomor ketetapan).
  • Kesalahan hitung (perhitungan angka dalam dokumen perpajakan seperti SKP atau STP).
  • Kekeliruan penerapan peraturan (tarif pajak, norma penghitungan penghasilan neto, atau kurs valuta asing;, pengkreditan pajak atau penghitungan pajak penghasilan, pengurangan pokok PBB atau penghitungan nilai jual objek pajak.).

3. Prosedur Pengajuan Pembetulan
Wajib Pajak yang ingin mengajukan pembetulan dapat mengajukannya ke DJP dengan melampirkan bukti pendukung. Proses ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan administrasi maupun substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *