Pidana Pajak


Hai Sobat,

Didalam dunia perpajakan banyak sekali terjadi kecurangan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab, maka diperlukan adanya pidana pajak. Apasih pidana pajak itu?

Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!!

Tindak Pidana Pajak

Tindak Pidana Pajak sesuai dengan UU Penanaman Modal Pasal 33 ayat (3) adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang yang mengatur perpajakan.

Tindak pidana di bidang perpajakan adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUp), UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Materai, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajhakan (AIK).

Penyidikan Pajak

Untuk mengetahui adanya Tindak Pidana Perpajakan dan mencari bukti tindakan tersebut, maka dilakukanlah Penyidikan Pajak, yakni proses lanjutan dari proses pemeriksaan yang mengindikasi adanya bukti permulaan. Bukti permulaan disini adalah suatu keadaan, benda, ataupun bukti yang dapat memberikan petunjuk atas adanya suatu tindak pidana perpajakan demi mencari tersangka yang melakukan tindak pidana pajak tersebut.

Wewenang Penyidik Pajak

Demi memperlancar proses penyidikan pajak maka Penyidik Pajak memiliki wewenang sebagai berikut.

  1. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan.
  2. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbutan.
  3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan.
  4. Memeriksa bukti, catatan, dan dokumen lain.
  5. Melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
  6. Melakukan pemblokiran dan penyitaan aset milik tersangka untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.

Karakteristik Pidana Denda Dalam Pidana Pajak

Setelah diketahui adanya Tindak Pidana Pajak yang terjadi, maka tersangka dapat dikenai Sanksi yang dapat berbentuk denda pajak maupun hukuman badan layaknya hukuman kurungan atau penjara. Berikut beberapa karakteristik pidana yang berbentuk denda dalam pidana pajak.

  1. Nilai pidana denda berbasis kerugian pada pendapatan negara.
  2. P{idana denda merupakan sanksi atas perbuatan sekaligus berperan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
  3. Pidana denda tidak dapat disubsider dan wajib dibayar oleh terpidana.
  4. Pidana denda adalh pidana pokok paling strategis untuk mendukung tugas & fungsi Kementrian Keuangan (Penerimaan Negara).

Itulah penjelasan mengenai Tindak Pidana Pajak, mari sebarkan Info ini agar dapat menjadi Manfat bagi Keluarga, Kerabat dan Teman dengan Like, Komen dan Share Postingan Ini. Terima Kasih atas Perhatiannya.

Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *