Halo semuanya!
Pernah nggak sih kalian merasa pusing saat menggunakan e-Faktur di Coretax? Kadang muncul masalah yang bikin kerjaan jadi terhambat, ya kan? Nah, di materi ini, kita bakal bahas bareng-bareng tentang berbagai permasalahan yang sering muncul saat pakai e-Faktur di Coretax. Nggak cuma itu, kita juga bakal cari tahu solusi-solusi praktisnya biar semuanya bisa jalan lancar tanpa ribet. Yuk, kita pelajari sama-sama biar makin paham dan kerjaan pajak kita makin gampang! 😊
Daftar beberapa permasalahan sementara dan solusi e-Faktur pada Coretax
1. Gagal Upload Faktur: “Object Reference Not Set to an Instance of an Object”
Penyebab: Data profil Wajib Pajak tidak lengkap atau ada ketidaksesuaian (contoh: alamat ID TKU penjual/pembeli)
Solusi:
– Perbaiki data Wajib Pajak di Coretax hingga lengkap dan sesuai. Perbaikan bisa melalui menu “Edit” di Informasi Umum atau melalui permohonan perubahan data di menu Portal Saya
– Jika tetap gagal, silakan laporkan ke KPP terdaftar untuk dilakukan tiket Melati:
= Jelaskan masalah “object reference not set to an instance of an object” saat upload faktur
= Tambahkan kode unik atau karakter tertentu pada kolom referensi faktur (misalnya: “error 1 PT ABC”, kemudian simpan faktur tersebut (tidak perlu di-upload)
– Informasikan kode/karakter tersebut pada petugas KPP untuk dibuatkan tiket Melati
Tips dari KPP:
– Pilih kode barang/jasa 00000
– Pastikan isian bertanda bintang diisi lengkap
2. Status Signing “In Progress” Terus-Menerus
Penyebab: Proses signing faktur gagal
Solusi:
– Reset passphrase dan pastikan tidak ada karakter terlarang (` / +)
– Jika gagal, passphrase memang tidak pernah terbit (gagal), sehingga ajukan permintaan Sertifikat Elektronik baru melalui Coretax
– Pastikan data benar dan lakukan validasi wajah saat aktivasi
Tips dari KPP:
Ulangi proses sign dengan klik tombol pensil > simpan > upload > isi passphrase > confirm sign berulang kali hingga approval berhasil
3. Tombol “Submit” Tidak Muncul Setelah Mengisi Faktur
Penyebab: Akun tidak memiliki hak akses untuk submit faktur
Solusi:
– Login dengan akun orang pribadi (PIC atau Signer)
– Jika akun hanya drafter, minta admin menambahkan peran yang sesuai di menu Wakil/Kuasa saya setelah ditambahkan di Pihak Terkait (Pusat) atau di TKU (bagi Cabang)
4. Upload Faktur Format XML Gagal
Solusi:
– Ubah format tanggal di Excel menjadi text sebelum dikonversi ke XML
– Gunakan template dan converter dari situs pajak.go.id
– Pastikan koneksi internet stabil, lengkapkan semua parameter (kolom) wajib, dan batasi desimal maksimal 2 digit
5. Input Tanggal Mundur di e-Faktur
Solusi:
– Input tanggal sesuai tanggal transaksi, perhatikan batas waktu upload hingga tanggal 15 bulan berikutnya
– Gunakan aplikasi e-Faktur Desktop untuk masa pajak Desember 2024 ke bawah
6. Penerbitan Faktur Pajak ke WP Cabang
Solusi:
– Pilih ID TKU yang sesuai: secara default, NPWP dan alamat yang tercantum adalah NPWP pusat. Jika penyerahan dilakukan ke TKU tertentu, pilih ID TKU yang sesuai
– Wajib Pilih ID TKU untuk Kawasan Berikat: Untuk penyerahan ke kawasan berikat, wajib memilih ID TKU yang sesuai
7. Penggunaan DPP Nilai Lain
Solusi:
– Gunakan kode faktur sesuai urutan prioritas kode faktur. Contoh: Kode faktur untuk DPP Nilai Lain adalah 04, namun jika transaksi memenuhi kriteria untuk kode transaksi lain (misalnya 07, 08, 02, 03), gunakan kode transaksi tersebut
– Misalnya, sesuaikan DPP untuk Transaksi Tertentu: Untuk transaksi ke pemungut (kode 02 atau 03), dan tetap gunakan kode transaksi 02/03 dan sesuaikan DPP sesuai PMK 131/PER-01/2022
8. Penerbitan Faktur Pajak Bagi Luar Negeri atau Non Subjek
Solusi:
– Pembeli Orang Pribadi: Pilih “Paspor” dan masukkan nomor paspor
– Pembeli Badan: Pilih “Identitas Lain” dan masukkan nomor dokumen identitas badan
9. Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax
Solusi:
– Faktur uang muka dan pelunasan di Coretax saling terhubung otomatis.
– Faktur uang muka dari e-Faktur Desktop tidak terhubung di Coretax, buat faktur pelunasan sebagai faktur biasa
10. Pembulatan Nilai di File Excel Converter
Penyebab: Beberapa WP membulatkan nilai langsung di Excel sebelum diunggah ke Coretax
Solusi:
– Biarkan pembulatan dilakukan oleh sistem Coretax
– Jangan membulatkan nilai di Excel secara manual untuk menghindari perbedaan nilai PPN/DPP, biarkan ada 2 digit di belakang titik
– Pembatas desimal adalah titik. Ubah desimal dari koma ke titik di regional setting PC/Laptop Restart excel lalu export XML ulang
11. Role Kuasa Drafter Faktur Dapat Mengakses Semua Jenis Bukti Potong
Penyebab: Role Drafter memiliki akses ke draf SPT yang mencakup semua bukti potong
Solusi:
DJP sedang memperbaiki terkait pembagian role access ini. Pantau perkembangan dengan menghubungi KPP terdaftar atau pantau forum ini @diskusipajaksbyrungkut
12. Kode Faktur untuk DPP Nilai Lain di PMK 131
Penyebab: WP tidak menggunakan kode faktur yang benar untuk transaksi dengan DPP Nilai Lain.
Solusi:
Centang opsi DPP Nilai Lain dan input nilainya. PPN akan dihitung otomatis oleh sistem
13. Faktur 07 Kawasan Berikat Tidak Dapat Dibuat Karena Nomor AJU Tidak Ditemukan
Penyebab: Data aju belum diterima oleh Coretax dari Bea Cukai
Solusi:
– Laporkan melalui Tiket Melati: Sertakan: NPWP Penjual, Tanggal Aju, Nomor Aju
– Kirim ulang data di Portal Ceisa: Minta WP untuk melakukan “Kirim Ulang Pajak” di portal CEISA agar data diterima oleh Coretax.
14. Dokumen Pendukung untuk Faktur 07 Kawasan Bebas
Solusi:
DJP sedang memperbaiki masalah validasi dokumen pendukung untuk kawasan bebas. Pantau perkembangan dengan menghubungi KPP terdaftar atau pantau forum ini
15. Nomor Faktur Muncul Tapi Status Faktur Tidak Approve
Penyebab: Sistem Coretax memberikan nomor faktur sebelum proses signing selesai.
Solusi:
1. Periksa status faktur:
Pastikan faktur sudah di-submit dan statusnya approve
2. Periksa status signing:
– Faktur dengan status save invalid atau signing in progress tidak akan menghasilkan PDF
– Pastikan proses signing selesai agar PDF faktur dapat diunduh
16. Retur Faktur Pajak Keluaran/Masukan Gagal di Coretax
Penyebab: Koneksi internet tidak stabil dan Sistem Coretax sedang lambat
Solusi:
1. Pastikan koneksi internet stabil
2. Gunakan fitur filter :
– Buka modul pajak masukan, cari faktur berdasarkan masa dan tahun pajak
3. Periksa status faktur :
– Pastikan faktur sudah dikreditkan atau tidak dikreditkan, Faktur tanpa status kredit (dikreditkan atau tidak dikreditkan) tidak bisa diretur
4. Laporkan masalah :
= Jika masih gagal, hubungi KPP tempat terdaftar untuk dibuatkan tiket melati dan laporkan hasil error yang ada pada browser dengan cara Klik Kanan > Inspect > Network > Klik pada salah Satu ada daftar Name yang eror > Copy tab “Payload” dan tab “Response”
17. Pembuatan SPT Masa PPN Setelah Tanggal 1
Solusi:
1. Draf SPT Masa PPN :
– Draf dibuat otomatis pada tanggal 1 setiap bulan dan diperbarui saat dibuka
2. Faktur dan Bukti Potong :
– Semua faktur dan bukti potong sebelum submit SPT akan tercakup dalam SPT
3. Pengawasan Faktur :
– Faktur yang dibuat setelah tanggal 1 tetap terpantau di dashboard pengawasan
4. Penyampaian SPT Runut :
– SPT masa berikutnya tidak dapat disampaikan sebelum masa sebelumnya disampaikan
18. Tombol PDF Faktur Tidak Muncul Setelah Upload XML
Penyebab: Faktur belum di-submit atau belum approve
Solusi:
- Pastikan status faktur :
– Faktur harus di-submit dan statusnya approve agar tombol PDF muncul
2. Laporkan masalah :
– Jika PDF tidak muncul setelah approve, buat tiket di DJP Forum atau Melati
Sekian beberapa permasalahan sementara terkait e-Faktur pada Coretax Semoga pembahasan tentang berbagai permasalahan e-Faktur di Coretax beserta solusinya dapat membantu mempermudah aktivitas perpajakan kalian. Jika masih ada kendala lain, jangan khawatir, permasalahan yang dibahas disini merupakan sebagian dari yang mungkin kalian temui. Untuk pembaruan masalah dan solusi lainnya, pastikan kalian terus memantau website kami ini. Kami akan selalu mengunggah informasi terbaru untuk membantu dalam permasalahan kalian. Sampai jumpa pada update berikutnya, dan terus pantau update terkini dari kami, Terima kasih karena sudah menyimak
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply