-tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional-
Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) atau GloBE merupakan ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.
GloBE berlaku untuk Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal:
a. peredaran bruto tahunan Grup PMN (Perusahaan Multinasional) paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; dan
b. nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a dipenuhi paling sedikit dalam dua dari empat Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE.
Artinya perusahaan dengan kriteria tersebut wajib membayar pajak minimal sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Jika tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, maka wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan atau top up paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya.
Kewajiban pelaporan pajak minimum global
wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus tahun pertama implementasi aturan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan, yakni paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply