PENGERTIAN
Kode Faktur Pajak 070 merupakan kode transaksi untuk membuat faktur pajak terkait impor atau penyerahan BKP/JKP tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai
ADA TIGA JENIS FAKTUR PAJAK 07 KE KAWASAN (CORETAX)
- Kawasan Berikat FP 07 kode 02 (SPPB)
Faktur Pajak dengan kode ini digunakan untuk mencatat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke Kawasan Berikat. Dokumen pendukung yang digunakan adalah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
2. Kawasan Bebas FP 07 kode 18 (PPBJ)
Faktur Pajak dengan kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) ke Kawasan Bebas, seperti Batam, Bintan, sabang dan Karimun. Dokumen pendukung yang diperlukan adalah Persetujuan Pengeluaran Barang dan Jasa (PPBJ). PPBJ ini menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07, yang menandakan bahwa penyerahan tersebut mendapat fasilitas tidak dipungut PPN maupun PPnBM
3. Kawasan Ekonomi Khusus FP 07 kode 17 (PJKEK)
Faktur Pajak dengan kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP ke Kawasan Ekonomi Khusus. Dokumen pendukung yang digunakan adalah Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK). Dokumen PJKEK tersebut menjadi dasar bagi PKP Penjual yang menyerahkan JKP/BKP Tidak Berwujud kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus
PANDUAN PENGISIAN
- kawasan Berikat FP 07 kode 02 (SPPB)
- Nomor dokumen lain yang diinput adalah nomor pengajuan (AJU) dan tanggal AJU diisi di kolom tanggal faktur. Nomor AJU dan tanggal AJU diisi berdasarkan dokumen Pemberitahuan Pemasukan Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).
- Prefilling informasi berupa identitas pembeli dan detil transaksi dilakukan melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui CEISA 4.0.
- Pembeli dapat mendorong data omor AJU dari sistem CEISA 4.0 agar masuk ke Coretax DJP, dengan cara mengklik tombol “kirim faktur pajak”. Setelah mendapatkan data dari BC, agar tanggal faktur diubah sesuai tanggal penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
- Kawasan Bebas FP 07 kode 18 (PPBJ)
- Nomor dokumen lain yang diinput adalah nomor Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ).
- Prefilling informasi berupa identitas pembeli dan detil transaksi dilakukan melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dengan sistem Lembaga Nasional Single Window (LNSW) melalui sistem Indonesian National Single Window (INSW).
- Kawasan Ekonomi Khusus FP 07 kode 17 (PJKEK)
- Nomor dokumen lain yang diinput adalah nomor emberitahuan Jasa KEK (PJKEK).
- Prefilling informasi berupa identitas pembeli dan detil transaksi dilakukan melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dengan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) melalui sistem Indonesian National Single Window (INSW).
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply