TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mengeluarkan aturan baru tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) Tertentu yang diperbolehkan membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi tertentu. 1. Siapa yang dimaksud dengan PKP Tertentu ? PKP Tertentu dalam keputusan ini merupakan Pengusaha Kena Pajak yang TIDAK termasuk dalam daftar PKP yang sebelumnya telah ditetapkan dalam: Artinya, jika perusahaan atau bisnismu belum masuk dalam dua keputusan tersebut, kamu termasuk...